Kota Jantho | ANN
Kapolres Abes Gelar kompresi pers Dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan hutan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Banda Aceh Medan tepatnya di Gunung Kulu Desa Cot Jeumpa Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar
dasarnyaLaporan Polisi Nomor : LP.A / 09 / X / 2021 / SPKT, tanggal 28 Januari 2021
PERKARA : Dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan yang terjadi pada
hari pukul 05.30 Wib di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di gunung Kulu Desa Cot Jeumpa Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar,dengan cara mengangkut kayu jenis meranti dengan ukuran 7x14 cm sebanyak 2 M3 (dua meter kubik) dengan menggunakan satu Unit mobil merk Mitsubisi jenis Pick Up L.300 warna hitam, nopol BL 8065 W Noka MHML0PU39EK163990 dan Nosin
4D56CKX5054 yang akan dibawa ke Banda Aceh tanpa dilengkapi
dokumen yang sah.
KORBAN
NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia
IV. TERSANGKA :
1). NAMA :IS ( inisial )
UMUR :45 TAHUN
PEKERJAAN :SOPIR
AGAMA :ISLAM
JENIS KELAMIN :LAKI - LAKI
ALAMAT :GAMPONG LHOK BUYA KEC. SETIA BAKTI KAB. ACEH JAYA.
2). NAMA : M.Y (inisial )
UMUR :31 TAHUN
PEKERJAAN :SWASTA
AGAMA :ISLAM
JENIS KELAMIN :LAKI - LAKI
ALAMAT :GAMPONG LHOK BUYA KEC. SETIA BAKTI KAB. ACEH JAYA.
V. TKP :
Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gunung Kulu Desa Cot Jeumpa Kec. Lhoong Kab. Aceh
Besar.
VI. KRONOLOGIS :
Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Banda Aceh-Medan
tepatnya di Gunung Kulu Desa Cot Jeumpa Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar, pihak kepolisian Resor Aceh
Besar sedang melakukan patroli di seputaran jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gunung Kulu Desa
Cot Jeumpa Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar, kemudian sekira pukul 05.30 wib pihak kepolisian Resor
Aceh Besar melihat 1 (satu) Unit mobil Merk Mitsubishi jenis Pick Up L300 warna hitam dengan nopol
BL 8065 W yang mencurigakan yang melintas dari arah Meulaboh menuju Banda Aceh yang diduga
membawa kayu olahan hasil hutan, kemudian pihak kepolisian Resor Aceh Besar melakukan
pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap mobil tersebut, pihak kepolisian Resor Aceh Besar menemukan kayu jenis
Damar dan kayu jenis Semantok dengan ukuran 7x14 cm sebanyak 2 M3 (dua meter kubik) yang akan
dibawa ke Banda Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya Mobil dan 2 (dua) orang
beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Ke Konferensi Pers Tekait Kasus Kepemilikan Senjata dan Ilegal Loging
Photo of bernas bernas Send an email2 jam ago0 337 2 minutes read
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH (tengah depan) memberikan keterangan pers. Foto: Dahlan.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar dengan sejumlah awak media massa yang berlangsung di Balai Press Confrence, di Mapolres setempat di Kota Jantho Aceh Besar, Rabu (17/2).
Dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, W.K, SIK, M.S.M dan kasubag Polres Aceh Besar, Iptu Ibrahim menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut pihaknya ingin menyampaikan informasi ke publik terkait dua perkara yang sedang ditangani pihaknya.
Pertama, Kasus Ilegal loging dan Kasus penggunaan senapan angin berkaliber besar yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Secara garis besar ada dua kasus perkara yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini, yaitu kasus ilegal loging dan kasus kealpaan dalam penggunaan senapan angin berkaliber besar dan telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, untuk kronologis lebih rinci akan disampaikan oleh Kasat reskrim nanti,” kata Kapolres Aceh Besar, saat itu sambil memohon pamit untuk mengikuti press confrensi dengan Kapolri secara Virtual di ruang kerjanya.
Kasar Reskrim Polres Aceh Besar, memamerkan barang bukti senapan angin berkaliber 4,55 mm yang digunakan Zul untuk menembak dan mengenakan kepala bocoh YS, beserta sejumlah barang bukti lainya. Foto: Dahlan.
Dari dua kasus yang dipublis tersebut Polisi juga menghadirkan tiga tersangka, dua tersangka pelaku ilegal loging dan satu tersangka kasus penggunaan senapan angin tak berizin.
Tersangka yang terjerat dengan undang undang KUHP pasal 359 jo pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 adalah Zul (39) warga Gampong Lam Tungkeum, Kecamatan Seulimum Aceh Besar. dimana tersangka telah menyebabkan meninggalnya YS (9) warga Gampong yang sama, setelah menderita tembusan peluru senapan angin yang dipegang Zul. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Januari 2021 di Gampong bersangkutan dan korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin.
“Korban masih merupakan kerabat tersangka, salah satu peluru senapan tersanka masih bersarang di otak korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk di autopsi,” kata Iptu Zeska.
“Kasus tersebut masih dalam proses pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” tambah Iptu Zeska atas nama Kapolres Aceh Besar.
Sedangkan untuk Kasus kedua yang dipaparkan Polres Aceh Besar dalam jumpa pers tersebut adalah pelaku ilegal loging yang diamankan polisi di pergunungan Kulu, Kecamatan Lhong Aceh Besar pada Rabu (27/1) lalu dan melibatkan dua warga asal Gampong Lhok Buya, Kecamatan Setya Bakti, Aceh Jaya, yaitu IS (45) pekerjaan sopir dan MY (31).
Kayu olahan jenis meranti asal Lhong yang berhasil diamankan polres Aceh Besar beserta satu unit mobil pik up L 300 dan dua tersangka. Foto: Dahlan
Bersama tersangka polisi juga turut mengamankan kayu olahan ukuran 7×14×2,5 meter sebanyak dua kubit, satu unit mobil merk mishubissi jenis Pik Up warna hitam bernopol Aceh Jaya (W). Modus yang dilakoni ketua tersangka mengangkut kayu yang diduga ilegal itu menggunakan mobil pik up L 300 itu dan menutupi laksana mengangkut barang angkutan lainnya.
“Awalnya kita mencurigai terhadap mobil tersebut dan saat diperiksa ternyata memang ada kayu yang kita duga hasil perambahan hutan, yang sebab kayunya merupakan kayu berkelas,” terang Zeska.
Kepada kedua terangka dijerat dengan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit sau tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 ratus juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar.
“Kasus ilegal loging ini masih dalam proses penyelidikan terhadap potensi ada pihak lain yang terlibat, sementara status keduanya sebagai penebang,” ujarnya lagi.
Pada kesempatan tersebut berpesan kepada masyarakat agar tidak cereboh dalam menggunakan berbagai jenis senjata meski senapan angin dan hendaknya menempatkan penggunaannya pada tempatnya serta memiliki izin pemakaian bila senjata tersebut berkapasitas besar seperti milik Zul.
“Meski senapan angin, tapi dikaliber besar wajib ada surat izin serta hendaknya dapat digunakan pada tempatnya serta tidak lengah dalam penggunaannya,” demikian pesan Kapolres Aceh Besar itu yang disampaikan oleh Kasat reskrimnya saat itu.[]