• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    BI dan GenBI Mengajar: Berbagi Asa dalam Aksi dari Ujung Barat Indonesia

    9/27/21, Senin, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T08:00:34Z
    Banda Aceh I ANN,co.id
    Sebagai salah satu rangkaian dari Program Gemar Membaca Perpustakaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh dan GenBI Aceh Mengajar, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menggelar Kelas Edukasi yaitu Kebanksentralan dan Ciri Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR) dengan tema “Berbagi Asa dalam Aksi dari Ujung Barat Indonesia”.
    Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 September 2021 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Paya Seunara Sabang dengan peserta siswa kelas IV, V dan VI sebanyak 50 siswa.
    Kelas Edukasi Kebanksentralan dan CIKUR dibuka oleh sambutan Kepala MIN Paya Seunara, Ernawati dan Kepala Tim Implementasi KEKDA (TIK) Bank Indonesia Provinsi Aceh, Lenny Novita.
    Dalam sambutannya, Ernawati menyambut baik kegiatan sosialisasi kebanksentralan dan CIKUR yang dilaksanakan oleh BI Provinsi Aceh dan mengharapkan peserta dapat memahami tentang cici-ciri keaslian uang rupiah. “Kami sangat berterima kasih kepada BI Provinsi Aceh yang telah mengunjungi MIN Paya Seunara, sehingga siswa dapat teredukasi mengenai Bank Indonesia maupun ciri-ciri keaslian uang rupiah”, tutur Ernawati.
    Lenny Novita memaparkan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman kepada para siswa dalam memperlakukan uang rupiah dengan baik.
    “Kami memberikan pemahaman dalam memperlakukan uang rupiah dengan baik. Apalagi belakangan ini, adanya kecenderungan uang palsu yang semakin bagus kualitasnya,” kata Lenny.
    Selain sosialisasi kebanksentralan dan CIKUR, BI Aceh juga menyerahkan bantuan berupa buku bacaan dan buku sekolah anak serta paket belajar kepada MIN Paya Seunara. Kemudian, GenBI Aceh turut membantu kelancaran kegiatan dengan mengadakan lomba ranking 1, lomba mading kelompok, dan sosialisasi cuci tangan serta penggunaan masker yg baik dan benar.Melalui kegiatan ini, para siswa mendapatkan wawasan tentang cara mengenali keaslian uang rupiah dan memperlakukan uang dengan baik. Semenatra itu, kepada para guru, diharapkan dapat menyampaikan ilmu tersebut kepada anak didiknya, sebagai bentuk edukasi mengenali uang rupiah asli. Sebagaimana peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2011, orang yang sengaja merusak uang rupiah, baik dengan cara dipotong, dilipat, dilem dan juga disteples diancam pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
    Untuk diketahui, sesuai kewenangannya, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia juga memiliki tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan terpenting menjalankan fungsi sebagai lender ‘of the last resort’.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini