• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kajari Jantho | Mulai Penggalian Bukti-bukti Tambahan Brantas Tipikor.

    10/13/21, Rabu, Oktober 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T12:18:32Z

    Aceh Besar I ANN.co.id

    Kajari Jantho Kabupaten Aceh Besar Keluarkan Sprint Lanjutan Penggeledahan Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar di Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran T.A 2019. Wawancara Deddy Maryadi S.H Kepala Intelijen Kejari Jantho saat menjumpai media Suaralpkpk.com tanggal 12 Oktober 2021.

    "Bahwa itu dikerjakan pada hari Senin kemaren tanggal 11 Oktober 2021 sekitar Pukul 16.00 Wib tetap kami monitor saat pelaksanaan penggeledahan pada instansi terkait yaitu kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar khusus Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dilakukan tim penyidik kejari Jantho Aceh Besar. Tegasnya,

    Bahwa Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor:  Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, berdasarkan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti-buki tambahan guna melengkapi berkas perkara sebagai bukti autentik sebuah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Namun demikian tim penyidik kejari aceh besar berhasil menyita 14 (empat belas) eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik saat di dampingi oleh sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh Rasmalina sekitar pukul 18.00 Wib penggeledahan kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh selesai dan lancar. Sumber"- (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini