• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    SIDANG PERDANA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUMKEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN KEUANGANNEGARA DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN JETTY KUALA KRUENG PUDENG KECAMATANLHOONG KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019 PADA DINAS PENGAIRANPROVINSI ACEH DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR BANDA ACEH.

    1/27/22, Kamis, Januari 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T14:07:13Z

    Aceh Besar - Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB Jaksa Penuntut Umum
    Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan persidangan perdana Perkara atas nama Terdakwa M.
    Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam
    perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng
    Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh
    di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
    Bahwa terhadap Perkara atas nama terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin
    Muhadi dan perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil menggunakan jenis dakwaan
    Subsidairitas yaitu dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 
    20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo
    UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Bahwa atas Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melalui Penasihat Hukum
    Terdakwa mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
    Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan persidangan akan dilanjutkan yaitu pada hari Kamis tanggal 03
    Februari 2022 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum para
    terdakwa.

    Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua)
    berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Pembangunaan Jetty Kuala Krueng
    Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun
    Anggaran 2019 ke PN Tipikor Banda Aceh yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin
    Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-
    175/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan Berkas Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin
    Muhammad Jamil dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-177/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20
    Januari 2022.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini