Aceh Besar - Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan persidangan perdana Perkara atas nama Terdakwa M.
Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam
perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng
Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh
di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Bahwa terhadap Perkara atas nama terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin
Muhadi dan perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil menggunakan jenis dakwaan
Subsidairitas yaitu dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor
20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan persidangan akan dilanjutkan yaitu pada hari Kamis tanggal 03
Februari 2022 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum para
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua)
berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Pembangunaan Jetty Kuala Krueng
Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun
Anggaran 2019 ke PN Tipikor Banda Aceh yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin
175/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan Berkas Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin
Muhammad Jamil dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-177/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20
Januari 2022.