• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    PELAKSANAAN PELIMPAHAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEGIATANPENINGKATAN POPULASI TERNAK RUMINANSIA PEKERJAAN PENGADAAN SAPI BALI PADA DINAS PETERNAKAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2017

    2/21/22, Senin, Februari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T13:35:20Z
    Kota Jantho I Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah 

    melimpahkan 2 (dua) berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 (empat) Terdakwa atas Perkara
    Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali 
    Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 yaitu berkas perkara atas nama Terdakwa AH (58 tahun) yang
    merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company, SY (54 tahun) merupakan 
    Pelaksana Lapangan CV. Menara Company.

    Bahwa terhadap Para Terdakwa AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 
    (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 
    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 
    Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf 
    a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak 
    Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas 
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

    Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan terhadap para Terdakwa KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) didakwa dengan 
    dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 
    Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) 
    ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang 
    Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 
    KUHP, lebih subsidair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 
    Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 
    2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
    Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan 
    peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) 
    ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima 
    juta rupiah). Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta 
    empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

    Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka 
    JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini