Kota Jantho - Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa MERA TRIANTARA
ALS TATA BIN RACHMAT BUDIONO dan Terdakwa AUDI MULIA ALS BAHAGIA ALS SANTOSA BIN
Adapun sebelumnya Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif
yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal
Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut:
1. menyatakan Para Terdakwa MERA TRIANTARA ALS TATA BIN RACHMAT BUDIONO dan
meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat
(2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa MERA TRIANTARA ALS TATA BIN RACHMAT
BUDIONO dan Terdakwa AUDI MULIA ALS BAHAGIA ALS SANTOSA BIN ALM SAAD berupa
PIDANA MATI
3. Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, handphone beserta dengan sim card dan
flashdisk di rampas untuk dimusnahkan dan Kapal Tuna dirampas untuk Negara
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari
Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.