Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerjasama antara pekerja dan pengusaha dalam mengatur hak, dan apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak di dalam suatu hubungan kerja.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen, menjelaskan perjanjian Kerja Bersama merupakan pedoman yang akan digunakan bila terjadi konflik atau perselisihan yang mungkin terjadi antara pekerja dan pengusaha didalam suatu perusahaan.
Hal ini, sebutnya, disebabkan karena aturan-aturan yang ada di dalam Perjanjian Kerja bersama kedudukannya lebih tinggi atau minimal sama dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan telah melalui proses perundingan hingga mencapai kesepakatan antara kedua pihak.
“Beberapa manfaat perjanjian Kerja Bersama ini antara lain adalah bahwa pengusaha maupun pekerja akan lebih memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjaga kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha,” jelasnya, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, lanjutnya, menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja karena semakin minimnya perselisihan kerja yang terjadi serta dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama.
Kemudian lanjutnya, membuat pekerja juga akan lebih termotivasi dan mempunyai kinerja yang lebih produktif karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
“Tentunya kami memahami, proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PT. Perkebunan Nusantara I ini bukanlah suatu perkara yang mudah. Para pihak yang berunding telah mencurahkan segenap pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang besar demi tercapainya kesepakatan perjanjian bersama,” ujarnya