BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar meresmikan balai musyawarah keadilan restoratif di gampong Lampeuneurut Aceh Besar, Rabu (16/3).
Kajati Aceh menyebutkan peresmian gampong restoratif justice diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tindak pidana di luar pengadilan melalui kearifan lokal, sehingga kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Dengan adanya balai musyawarah restoratif justice, lanjut Kajati dapat memberikan pelayanan keadilan masyarakat baik terhadap para korban maupun pelaku.
"Rumah ini bisa dimanfaatkan oleh para penegak hukum, tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama serta perangkat gampong dalam menyelesaikan masalah pidana dengan cara musyawarah melibatkan semua pihak," kata Bambang Bachtiar.
Ia menyebutkan ada berapa kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang dilihat dari beberapa hal, misalnya yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya serta melihat layar belakang keluarga.
"Dalam memutuskan restoratif justice dilakukan secara selektif. Seorang residivis tidak bisa restoratif justice," ujar Kajati.
Kajati menyebutkan ada 14 desa di 8 Kabupaten kota di Aceh yang telah dibentuk balai restoratif justice.
"Kehadiran balai musyawarah keadilan restoratif ini juga dapat dijadikan edukasi tentang hukum kepada masyarakat," ungkapnya.
Peresmian rumah restoratif justice di seluruh Indonesia resmikan oleh Jaksa Agung ST.Burhanudin secara virtual secara serentak.
Peresmian balai musyawarah di Lampeneurut Aceh Besar oleh Kajati Aceh juga di hadiri Forkopimda Aceh Besar dan tokoh masyarakat setempat.(****)