“Alhamdulillah sangat senang bisa menjadi ASN P3K,” kata Muzarifah usai mengambil langsung Surat Keputusan (SK) P3K dari Sekda Aceh, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin 16 Mei 2022.
“Mendapatkan kesempatan seperti ini bukan hal mudah, apalagi bagi saya yang penuh keterbatasan. Banyak perjuangan yang harus dilewati,” kata Muzarifah, alumnus pendidikan luar biasa di Kampus Universitas Islam Nusantara, Bandung Jawa Barat.
Muzarifah adalah salah seorang guru SLB/SMK/SMA dari total 2.318 di seluruh Aceh, yang mendapatkan Surat Keputusan menjadi Pegawai P3K.
Muzarifah merupakan guru berkebutuhan khsusus dengan kondisi cacat mata atau tunanetra. Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengabdi sebagai ASN. Ia berharap mereka dari kalangan berkebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama, baik dalam hal pendidikan maupun peluang kerja.
Senada dengan Muzarifah, ada Nurlaina, salah satu guru yang juga mengajar murid berkebutuhan khusus di SDLB Kota Jantho Aceh Besar. Sehari-hari, perempuan kelahiran Bireuen,13 Agustus 1970, itu pergi mengajar dengan angkutan umum dari Lubok Aceh Besar.
Sudah 14 tahun ia mengabdi sebagai guru kontrak non grid. “Dari pertama mengabdi saya melakukannya dengan ikhlas,” kata Nurlaina.
Ia bahkan sempat diminta berhenti mengajar oleh keluarga. Namun ia tak sampai hati meninggalkan murid-murid yang saban hari ia dampingi. “Saya melihat anak itu mengences, tidak bisa berjalan, saya sedih. Karena itu saya tetap mengajar dan mendampingi mereka sambil berdoa.”
Nurlaina yakin, keikhlasan dan rasa kasih sayang kepada anak-anak berkebutuhan khusus membuat jalan rezeki bagi dirinya terbuka. “Allah menunjukkan jalan. Alhamdulillah terima kasih kepada pemerintah Aceh yang telah memberikan kesempatan kepada saya menjadi Pegawai P3K,” kata Nurlaina.
Sebelum menerima SK, para pegawai dari formasi tenaga guru SMA/SMK/SLB itu, membacakan komitmen terkait kewajiban dan larangan bagi ASN. Di mana, masing-masing dari mereka berjanji untuk disiplin dalam bekerja, menurut kewajiban dan larangan.
“Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” demikian bunyi salah satu poin dari kewajiban para ASN.
Sementara larangan, para ASN di antaranya dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
Dilarang menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol, serta larangan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik; dan dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.