• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Satpol PP Aceh Besar Kembali Amankan Ternak peraturan Bupati No 5 Tahun 2021

    5/20/22, Jumat, Mei 20, 2022 WIB Last Updated 2022-05-20T01:43:50Z

    Petugas Satpol PP Aceh Besar mengamankan satu ekor ternak yang dilepas liarkan oleh pemiliknya di Kota Jantho, Kamis (19/5/2022). FOTO/DOK SATPOL PP ACEH BESAR

    Kota Jantho – Sesuai dengan peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wikayatul Hisbah (Satpol PP & WH ) kembali amankan hewan ternak yang berkeliaran di Kota Jantho, Kamis (19/5/2022).

    Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir ,SSTP, MPA mengatakan sebelumnya peraturan tersebut sudah dilakukan sosialisasi secara menyeluruh melalui para keuchik untuk disampaikan kepada pemilik ternak agar tidak dilakukan pelepasan hewan ternak mereka secara liar, karena hal tersebut dapat meganggu ketertiban umum serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Kita sudah sosialisasikan kepada seluruh keuchik di Aceh Besar, jadi tidak ada alasan lain untuk melanggar, karena kita akan ambil tindak kan,” katanya.

    Ia menjelaskan, sebelum Ramadhan Satpol PP Aceh Besar sudah melalukan penertiban di Kota Jantho yang juga ibukota Aceh Besar, dan para peternak mengurung ternaknya, namun beberapa minggu terakhir masih ada peternak yang melepaskan ternaknya tanpa memikirkan dampak bagi orang lain akibat dari lepasnya ternak tersebut.

    “Hari ini kami mengamankan satu ekor sapi yang berkeliaran di kawasan Kota Jantho, harapan kami kepada pemilik ternak agar dapat melihat ternaknya yang diamankan tersebut” ujarnya.

    Muhajir berharap agar peternak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna kepentingan bersama.

    “Harapan kami, kepada pemilik ternak agar dapat mematuhi peraturan tersebut agar tercipta kondisi yang nyaman di wilayah aceh besar,” pungkasnya. (Rel)”

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini