Banda Aceh_ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) bagi pengelola kegiatan pembangunan prasarana dayah yang di ikuti oleh ketua panitia dan bendahara pembangunan dayah sebanyak 60 orang dan juga diikuti oleh KPA dan PPTK Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebanyak 23 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Sitti Chatijah dari BPKP Aceh saat melaporkan kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 3 kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Selasa, 08 Agustus 2023.
Sitti menyampaikan output dari kegiatan ini agar terbentuknya masyarakat yang anti korupsi dan budaya anti korupsi, ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh Supriyadi SE.Ak MM dalam sambutan dan materinya mengatakan banyak orang yang tersangkut kasus korupsi karena tidak mengetahui tata cara dalam membelanjakan keuangan negara. Maka perlu sekali sosialisasi dan diskusi ini agar dari yang tidak tau menjadi tau.
"Banyak yang tersangkut kasus korupsi bukan karena kesengajaan atau niat dari awal, namun karena ketidaktahuannya maka dia tersangkut kasus korupsi", ujar Supriadi.
Untuk itu, pertemuan hari ini bertujuan menghindari hal tersebut, dari hasil diskusi nantinya kita memperkecil kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH menyampaikan sosialisasi dan diskusi yang dilaksanakan hari ini untuk menjaga para panitia pembangunan dayah dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembangunan dayah.
Oleh karena itu, perlunya diskusi dan pembelajaran hari ini antara BPKP dan Panitia Pembangunan Prasarana Dayah untuk ketepatan pembagunan.
Karena swakelola Hibah Dayah yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk efektivitas dan berdaya guna bagi proses belajar dan mengajar di Dayah.
Zahrol menerangkan bahwa pertanggungjawaban laporan keuangan perlu dilakukan karena menggunakan uang negara, maka setiap prosesnya agar tidak keluar dari koridor atau ketentuan yang berlaku supaya tidak bermasalah dengan hukum.
Selanjutnya, kepada para panitia Pembangunan dayah agar Pembangunan yang dilaksanakan dapat berpedoman pada DED dan RAB yang telah ada, imbuh Zahrol.
Terakhir, kami ucapkan banyak terimakasih kepada tim BPKP perwakilan Aceh yang telah melakukan pendampingan agar pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]