Sigli - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil menangkap lima orang komplotan spesialis pencuri kabel Kuningan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di sembilan lokasi di Kabupaten Pidie.
Lima tersangka dibekuk polisi pada hari Senin 31 bulan Juli 2023 sekira pukul 05.00 Wib, di gubuk milik pelaku SD bin HB di Gampong Meunasah Blang Galang, kecamatan Pidie, kabupaten setempat. Jumat (4/8/2023).
Pelaku melakukan pencurian pertama terjadi pada bulan April 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Dayah Adan Kecamatan Mutiara Timur, kedua terjadi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Lameu Kecamatan Sakti, ketiga terjadi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Lam Ujong Kecamatan Sakti.
Selanjutnya kejadian yang keempat terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gp.Pasi Geunteng Kecamatan Batee, kelima terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Blang Galang Kecamatan Pidie, keenam terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Pasi Geunteng Kecamatan Batee, ketujuh terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di SD Bintang Hu Kecamatan Batee, kedelapan terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Beureuleung Kecamatan Grong - grong, kesembilan terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Cot Glumpang Utue Kecamatan Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mengatakan, para pelaku yang diamankan Polisi yakni, SD (30) warga Gampong Mancang, IR (22) warga Gampong Bie, Am (42) warga Leubue, FH (21) warga Gampong Pukat, Kecamatan Pidie dan MN (24) warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Batee," kata Kapolres Pidie.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan aktivitas saat masyarakat sudah sepi, para pelaku mulai bekerja dalam melancarkan aksi pencurian kabel listrik yang sudah menjadi target sasaran bagi para pelaku, pada tempat yang telah ditargetkan.
"Pelaku membuka Box yang terhimpit diantara dua tiang listrik dan langsung memotong kabel yang berada di dalam Box tersebut," kata Kapolres dalam kompetensi pers.
Selanjutnya salah satu dari pelaku memanjat tiang listrik dan kembali memotong kabel listrik dari atas tiang, pelaku menarik dari bawah kabel listrik yang sudah dipotong tersebut ditarik dari arah bawah dan langsung digulung oleh pelaku.
Pelaku setelah menggulung kabel listrik itu langsung melarikan diri dan kembali pulang ke Gubuk milik pelaku," kata Kapolres Pidie.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa ada sembilan lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku, bukan di pidie saja, namun mereka juga pernah menggasak kabel listrik yang berisi kuningan tembaga tersebut di wilayah Aceh Jaya.
"Pengakuan para tersangka, barang hasil curian tersebut dijual dan keuntungannya kerap digunakan untuk membeli narkoba serta berjudi online," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dalam Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil menangkap lima orang komplotan spesialis pencuri kabel Kuningan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di sembilan lokasi di Kabupaten Pidie.
Lima tersangka dibekuk polisi pada hari Senin 31 bulan Juli 2023 sekira pukul 05.00 Wib, di gubuk milik pelaku SD bin HB di Gampong Meunasah Blang Galang, kecamatan Pidie, kabupaten setempat. Jumat (4/8/2023).
Pelaku melakukan pencurian pertama terjadi pada bulan April 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Dayah Adan Kecamatan Mutiara Timur, kedua terjadi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Lameu Kecamatan Sakti, ketiga terjadi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Lam Ujong Kecamatan Sakti.
Selanjutnya kejadian yang keempat terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gp.Pasi Geunteng Kecamatan Batee, kelima terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gp.Blang Galang Kecamatan Pidie, keenam terjadi pada bulan Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Pasi Geunteng Kecamatan Batee, ketujuh terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di SD Bintang Hu Kecamatan Batee, kedelapan terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gampong Beureuleung Kecamatan Grong - grong, kesembilan terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Gp.Cot Glumpang Utue Kecamatan Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mengatakan, para pelaku yang diamankan Polisi yakni, SD (30) warga Gampong Mancang, IR (22) warga Gampong Bie, Am (42) warga Leubue, FH (21) warga Gampong Pukat, Kecamatan Pidie dan MN (24) warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Batee," kata Kapolres Pidie.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan aktivitas saat masyarakat sudah sepi, para pelaku mulai bekerja dalam melancarkan aksi pencurian kabel listrik yang sudah menjadi target sasaran bagi para pelaku, pada tempat yang telah ditargetkan.
"Pelaku membuka Box yang terhimpit diantara dua tiang listrik dan langsung memotong kabel yang berada di dalam Box tersebut," kata Kapolres dalam kompetensi pers.
Selanjutnya salah satu dari pelaku memanjat tiang listrik dan kembali memotong kabel listrik dari atas tiang, pelaku menarik dari bawah kabel listrik yang sudah dipotong tersebut ditarik dari arah bawah dan langsung digulung oleh pelaku.
Pelaku setelah menggulung kabel listrik itu langsung melarikan diri dan kembali pulang ke Gubuk milik pelaku," kata Kapolres Pidie.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa ada sembilan lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku, bukan di pidie saja, namun mereka juga pernah menggasak kabel listrik yang berisi kuningan tembaga tersebut di wilayah Aceh Jaya.
"Pengakuan para tersangka, barang hasil curian tersebut dijual dan keuntungannya kerap digunakan untuk membeli narkoba serta berjudi online," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres Pidie.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni potong-potongan kawat kuningan seberat sembilan kilogram, dan alat pemotong kabel, tang dan sepeda motor yang digunakan saat menjalan aksinya.
"Pelaku terancam dihukum tujuh tahum pidana penjara pada pasal 363 Ke 4e Jo Pasal 362 KUHPidana, dan Pasal 363 ke 4e KUHPidana," tutup Kapolres Pidie. (Harmadi).
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni potong-potongan kawat kuningan seberat sembilan kilogram, dan alat pemotong kabel, tang dan sepeda motor yang digunakan saat menjalan aksinya.
"Pelaku terancam dihukum tujuh tahum pidana penjara pada pasal 363 Ke 4e Jo Pasal 362 KUHPidana, dan Pasal 363 ke 4e KUHPidana," tutup Kapolres Pidie. (Harmadi).
Polres Pidie mengelar konferensi pers di Mapolres Pidie. Jumat (4/8/2023). FOTO/HARMADI.