• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Langkah Pemkab Pidie Jaya Sukseskan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

    1/13/24, Sabtu, Januari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T09:05:00Z
    𝗣𝗶𝗱𝗶𝗲 𝗝𝗮𝘆𝗮 | Pemkab Pidie Jaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan KB bersama Lembaga The Aceh institute, Akademisi selaras sukseskan pembahasan Rekonsiderasi Naskah Akademik berkenaan dengan Qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya, pada Jum'at (12/1/2024), yang berlangsung di ruang rapat Dinkes setempat.

    Dipimpin oleh Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, H Said Abdullah menuturkan, tujuan pembahasan terkait menetapkan Qanun KTR tersebut demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok di Kabupaten Pidie Jaya.

    Mewakili pemerintah Pijay Said Abdullah menyampaikan terima kasih kepada Lembaga The Aceh Institute serta kaum Akademisi atas sumbangsih dalam mendampingi bersinergi bersama-sama dalam menyusun Naskah Akademik Qanun KTR itu.

    "Mudah-mudahan pada tahun 2024 ini, Pemerintah bertekat turunan Naskah Akademik Qanun KTR ini rampung dibahas dan terbentuk. Lalu, kita ajukan ke bagian hukum guna diverifikasi kemudian dilanjutkan ke DPRK untuk masuk dalam pembahasan," ucap sapaan Yed Lah.

    Selaras dengan itu dari unsur Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syariath (STIS) Ummul Ayman, Deni Mulyadi mengatakan, hal dimaksud merupakan sebuah terobosan untuk mengatur yang sifatnya merugikan masyarakat banyak, baik disegi kesehatan dan ekonomi.

    "Bagaimanapun, kebiasaan merokok dilihat dari sisi manapun akan berdampak banyak negatifnya, dengan lahirnya Qanun KTR ini  diharapkan mampu memberi Pelajaran penting  kepada masyarakat prihal bahaya merokok," kata Deni.

    Dengan terbitnya Qanun ini ia juga berujar setidaknya bisa mengatur tempat-tempat yang telah disediakan untuk bisa merokok dan kawasan bebas rokok, sekaligus ditertibkan iklan-iklan rokok yang ada di Pidie Jaya mana yang bisa dipasang atau tidak. 

    Untuk diketahui, berdasarkan data tahun 2019, jumlah masyarakat Provinsi Aceh dengan populasi penduduk 5,3 juta jiwa terdapat 1 juta lebih atau sama dengan 20 persen dari total penduduknya adalah perokok aktif.

    Dalam perspektif ekonomi, bilamana satu orang menghabiskan 1 bungkus rokok dengan harga per bungkus minimal Rp20.000, maka dalam setahun uang dibelanjakan untuk membeli rokok mencapai 7,2 triliun rupiah. (***)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini