annews.co.id, Sigli - sejumlah Aliansi BEM se-Kabupaten Pidie mengelar aksi damai pemilu 2024 dengan orasi menolak kampanye hitam, politik identitas, dan politik uang yang berlangsung aksi damai di Simpang Tugu Aneuk Muling, Kabupaten Pidie, Sabtu (13/1/2024).
Dalam orasinya mereka menyuarakan penolakan praktik politik uang, politik identitas, provokasi, dan kampanye hitam melalui berita bohong.
Adapun aksi damai pemilu 2024 melibatkan semua Gerakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Pidie yang meliputi BEM STIKes MNI, Universitas Jabal Ghafur, BEM STIKes JG dan HMP Hukum Keluarga Islam STIS Al Hilal Sigli.
Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kabupaten Pidie Muhammad Fadil mengatakan, bahwa aksi damai ini dilakukan lantaran pada masa-masa kampanye jangan ada pada pemilu ini jangan ada politik memberikan berupa uang dan materi apapun kepada masayarakat, bahkan saat ini telah banyak beredar beberapa gerakan menyebarkan ujaran kebencian dan isu provokatif yang dapat memecah-belah ummat dan bangsa.
“kita berharap kepada masyarakat harus cerdas saat mengikuti kampanye pemilu 2024 ini mereka harus jujur sehingga tidak terprovokasi isu-isu bohong kepada masyarakat banyak," kata Muhammad Fadil dalam orasinya.
Kemudia ia menyapaikan, sesama masyarakat jangan sampai ada permusuhan yang merusak persatuan dan kesatuan, bahkan masyarakat harus mengawasi semua proses dan tahapan Pemilu 2024 agar tidak terjadi praktik politik uang dan kampanye hitam serta penyebaran berita bohong (hoax).
Lalu Tuma, Koordinator dua juga menyuarkan aksinya mengatakan, elemen mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dan generasi muda mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 berjalan damai dan aman.
"Kita selelu mengingatkan masyarakat jangan sampai dibodohi oleh partai politik yang aktif 5 tahun sekali," tuturnya.
Tuma menjelaskan bahwa Politik Uang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat satu Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Kemuadian menyebutkan dalam Pasal 280 ayat (I) huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).