• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Enam Anggota PPK Mundur Diri, Tiga PPK Belum Mundur Diri

    Nurul
    5/23/24, Kamis, Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T17:15:36Z
    Sigli - Enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupten Pidie yang tercatat sebagai pengurus salah satu partai politik (Parpol) atau sebagai saksi Parpol, akhirnya mengundurkan diri.

    Meskipun ke sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilantik beberapa hari yang lalu hanya enam orang telah mendurkan diri dengan kasadaran diri sendiri.

    Adapun keenam anggota PPK mengundurkan diri yakni, Safrizal dari Kecamtan Mila, Fakhridon kecamatan Simpang Tiga, Muhammad Fauzan Kecamatan Gelumpang Tiga.

    Kemudian Fikaruddin dari Kecamatann Gelumpang Tiga, Suharnaidi Kecamatan Geulupang Baro, Kamaruddin dari Kecamatan Muara Tiga.

    Sementara ada tiga anggota PPK yang belum mudurkan diri yakni, PPK Kecamatan Keumala Nurul Husna, PPK Padang Tiji Nurasiah dan PPK Kecamatan Indrajaya Jufrizal.

    Azharuddin komisioner KIP Pidie Mengatakan, keenam anggota PPK telah menyerahkan surat mundurkan diri setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

    "Keenam anggota PPK telah menyerahkan surat mundurkan diri langsung kepada komisioner KIP setempat," kata Azharuddin, Kamis (23/5/2024).

    Kemudian Azharuddin menyebutkan ketiga anggota PPK yang belum mundurkan diri, akan mengikuti proses persidangan terhadap persidangan di kantor KIP Pidie, karna pihak pelapor dan para saksi tidak hadir persisangan ditunda untuk sementara. 

    "Besok akan melanjutkan sidang ketiga anggata PPK tersebut jika dihadri para saksi dan pelapor, untuk mengetahui keterangan lebih lanjut," ucapnya.

    Lalu Ia mengatakan, Nurul Husna PPK Keumala setelah pihak KIP Pidie mengetahui pernah terlibat dalam sebuah Parpol sebagai caleg DPRA, pihak KIP Pidie langsung memanggil untuk meminta keterangan. 

    "Keterlibatan PPK Keumala hanya sebagai pengurus sementara bukan pengurus tetap, namun dianya telah mundurkan diri dar pengurus Parpol tersebut," ucapnya.

    Azharuddin juga menjelaskan, ketiga anggota PPK tersebut tetap dipanggil kembali untuk mengikuti persidangan, jika anggota PPK yang belum memgundurkan diri mereka harus menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Mereka tetap menjalani mekanisme apa diberhentikan atau bagaimana. "Kita tunggu prosesnya dulu agar semua bisa selesai dengan baik," tutupnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini