• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota Tidak Diborgol Jaksa Saat Masuk Ke Ruang Sidang, Kuasa Hukum Minta Aswas Turun Tangan

    Admin
    7/16/24, Selasa, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T18:53:20Z

     

    Kelima terdakwa memasuki ruangan sidang tanpa diborgol. Istimewa

    Medan - Kuasa hukum Suhandri Umar SH menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, telah mengistimewakan kelima terdakwa pelaku penganiayaan dan merusakan mobil truk milik PT Key Key di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Delliserdang, Sumatera Utara.


    Hal itu dikatakan, kelima terdakwa saat mengikuti sidang kelima terdakwa tidak adanya pengawalan dari petugas Kejari bahkan mereka tidak diborgol kedua tangan sehingga disusul oleh sekelompok pemuda memakai pakaian IPK.


    Sementara Kejari tidak menghiraukan kelima terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang.


    Kuasa hukum Suhandri Umar SH meminta kepada pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, bahwa kelima terdakwa jangan sampai di istimewakan sehingga tidak diborgol tangan mereka.


    "Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini," pinta Suhandri Umar SH.


    Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.


    "Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan keistimewaan pihak pemuda tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan," terangnya.


    Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.


    informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.


    Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini