Aceh Besar -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Inpres jalan daerah di Aceh, yang ditandai dengan menekan tombol sirene bersama Pj Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA, MSi dan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, turut mendampingi Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta menteri Kabinet Indonesia Maju, di Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024).
Pada moment tersebut Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan jalan dan jembatan yang melalui inpres jalan daerah itu guna membangun konektivitas antar kabupaten dan kota.
Diharapkan seluruh kota terhubung sehingga memudahkan mobilitas orang dan distribusi logistik.
“Jalan dan jembatan untuk konektivitas antar kabupaten, antar kota, antar provinsi itu sangat penting sekali, baik bagi mobilitas orang, maupun mobilitas barang, jalan yang rusak akan menghambat mobilitas logistik yang nantinya akan berpengaruh pada harga-harga yang di terima masyarakat,” katanya.
Oleh sebab itu, tahun 2023 ada inpres jalan daerah dalam rangka membangun, memperbaiki jalan rusak dan jembatan rusak.
Jokowi menambahkan bahwa di Aceh ini ada 24 ruas jalan daerah yang diresmikan sepanjang 196 km. Sedangkan jembatan sepanjang 60 meter dengan total anggaran Rp 686 miliar.
“Hari ini kita resmikan 24 ruas jalan sepanjang 196 km dan juga jembatan sepanjang 60 meter yang menelan biaya Rp 686 miliar khusus di provinsi Aceh, yang tersebar di 14 kabupaten di Aceh Timur, Bireuen, Semulue, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Langsa, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Nagan Raya, Gayo Lues, dan di Bener Meriah,” sebutnya.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, usai melakukan penandatanganan prasasti peresmian Inpres Jalan Daerah. Pasalnya peresmian tersebut dipusatkan di Aceh Besar.
“Terima kasih Pak Presiden, masyarakat Aceh Besar sangat bangga dan bahagia atas kehadirannya untuk meresmikan inpres jalan daerah, dengan mengambil tempat terpusat di Aceh Besar,” kata Iswanto.
Ia juga mengatakan impres jalan daerah ini nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai jalur penghubung yang terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
“Jadi program pembangunan jalan dan jembatan melalui inpres ini, telah membantu masyarakat secara nyata sebagai jalur penghubung yang terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi.
Selain itu juga membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Sasaran inpres tersebut yaitu, Pertama melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;
Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.
Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.
Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.[]