Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, yang juga akan membahas penetapan Draf Rancangan Perubahan UUPA No:11/2006 tentang Pemerintah Aceh serta penutupan masa persidangan I dan pembukaan masa persidangan II DPR Aceh tahun 2025. Surat Ketua DPR Aceh No:100/0843 tanggal 19 Mei 2025 telah menginformasikan tentang kepastian pelantikan ini kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh.
Bunda Salma, yang juga istri dari Muzakir Manaf (Mualem) Gubernur Aceh periode 2024-2029, telah dikonfirmasi oleh awak bijeh. Com Selasa pagi dan membenarkan bahwa dirinya akan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR Aceh. “Benar, besok,” jawab singkat politisi Partai Aceh ini.
Sebagai informasi, Bunda Salma yang berlatar pendidikan strata dua atau S2 ini berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe). Pada Pemilu Legislatif 2024, Bunda Salma memperoleh 3.754 suara sah, menempatkannya di urutan kesembilan peraih suara terbanyak dari Partai Aceh di Dapil 5. Penetapan dirinya sebagai anggota DPR Aceh dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 14 April 2025, berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh.
Dalam wawancara sebelumnya, Bunda Salma menyatakan bahwa kehadirannya di panggung politik adalah sebagai bentuk amanah, bukan ambisi pribadi. Dirinya berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi kelompok lemah dan kurang berdaya, seperti anak yatim, anak-anak syuhada, perempuan tanpa penghasilan, dan inong balee atau para janda kombatan GAM.[mh]