M. Yusuf Pang Ucok Resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Masa Jabatan 2024-2029 menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, dan turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, serta para tokoh penting dari instansi vertikal, organisasi masyarakat, dan awak media di gedung utama DPRA, Rabu (21/5/2025).
Selain M. Yusuf Pang Ucok dua kader Partai Aceh Lainnya turut dilantik ialah Salmawati menggantikan H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara dan
Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2979/OTDA Tahun 2025.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRA menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kelanjutan amanat rakyat dan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif.
"Kami yakin saudara-saudari yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja DPRA dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi rakyat demi kemajuan Aceh," tegas H. Ali Basrah dalam pidatonya.
Rapat ditutup secara resmi dengan ketukan palu tiga kali dan disambut dengan doa bersama demi keberkahan dan kelancaran tugas para wakil rakyat yang baru dilantik.