• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    OJK Aceh Dorong Pencegahan Fraud Perbannkan Peningkatan Kualitas Tata Kelola

    6/13/25, Jumat, Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T15:16:03Z
    Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong peningkatan kualitas penerapan four lines of defence dalam tata kelola industri perbankan di Aceh sebagai langkah strategis dalam mencegah terjadinya tindak kecurangan atau fraud. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) serta kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengusung tema “Perbankan Daerah Berintegritas”, bertempat di Hotel The Pade, Banda Aceh.

    Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perbankan, asosiasi perbankan, akademisi, serta aparat penegak hukum (APH) di wilayah Aceh, dengan tujuan meningkatkan kesadaran (awareness) dan penerapan tata kelola yang baik untuk memitigasi serta mencegah terjadinya fraud di sektor perbankan.

    Berdasarkan data Occupational Fraud 2024 dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), sektor perbankan dan jasa keuangan tercatat sebagai penyumbang kasus fraud tertinggi secara global dengan jumlah 305 kasus. Modus fraud yang paling dominan adalah korupsi, yang melibatkan individu pegawai, pejabat, maupun pihak eksternal bank, dengan persentase sebesar 44 persen.OJK ACEH 

    Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Lanskap
    Keamanan Siber Indonesia 2024, total trafik anomali serangan siber Industri
    Keuangan berada di urutan ke 2 dengan total 47 dugaan insiden siber. Hal ini
    menunjukkan bahwa sektor keuangan masih menjadi salah satu sektor tujuan utama
    bagi para pelaku serangan siber dalam melakukan aksinya.
    Daddi menjelaskan, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya fraud di industri
    perbankan, yakni melalui peningkatan penerapan Four Lines of Defense:
    • Pada Garis pertama (1st line of defence), yaitu unit bisnis dan operasional pemilik
    risiko yang terlibat langsung dalam kegiatan operasional wajib menjalankan
    tugasnya sesuai kaidah dan prosedur internal. 

    Pada Garis kedua (2nd line of defence), yang melibatkan satuan kerja kepatuhan
    dan manajemen risiko memiliki peranan sebagai fungsi pengawas dan pendukung
    bagi lini pertama dengan menjalankan pengawasan fungsional secara aktif;
    Pada Garis ketiga (3rd line of defence) yaitu audit internal yang berperan melakukan  evaluasi menyeluruh atas efektivitas pengendalian internal dan memberikan
    rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat memberikan keyakinan (assurance)
    mengenai efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal di
    seluruh organisasi, termasuk kinerja lini pertama dan kedua.


    Selanjutnya, pada Garis keempat (4th line of defence) terdapat peran eksternal
    auditor dan regulator/pengawas eksternal yang merupakan pihak eksternal dan
    independen 6 yang berperan memberikan pengawasan atau penilaian terhadap
    keseluruhan sistem tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal suatu
    organisasi.

    Daddi menyatakan Perbankan Daerah Berintegritas di wilayah Provinsi Aceh sangat
    penting mengingat share perbankan di Aceh sangat mendominasi yaitu mencapai 91 persen dari total aset lembaga keuangan di Aceh. 

    Dengan penerapan tata kelola yang
    baik, perbankan di Aceh diharapkan dapat memaksimalkan potensi pengembangan
    bisnis yang ada saat ini.
    Posisi Maret 2025, pembiayaan berdasarkan lokasi Bank di Aceh tercatat sebesar
    Rp44,49 triliun, sementara pembiayaan berdasarkan lokasi proyek usaha di Aceh
    sebesar Rp52,04 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat gap sebesar
    Rp7,55 triliun proyek/usaha yang berlokasi di Provinsi Aceh yang dibiayai oleh
    perbankan dari luar Provinsi Aceh. Selain itu, dengan tingginya FDR sebesar 102,67
    persen, menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga yang dihimpun Bank di Provinsi Aceh
    sudah diserap maksimal menjadi penyaluran pembiayaan di Provinsi Aceh.
    Dalam acara sosialisasi tersebut disampaikan pemaparan materi oleh OJK, Pusat
    Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan

    Korupsi (KPK), yaitu mengenai Pahami dan Hindari Tipibank sesuai UU P2SK, Fungsi
    dan Proses Penyidikan Tindak Pidana di OJK, Analisis Transaksi Keuangan dalam
    Penanganan TPPU Khususnya di Bidang Perbankan, serta Bahaya dan Dampak
    Korupsi. Seluruh nasarasumber menekankan bahwa dengan penerapan tata kelola

    yang baik, dapat menekan potensi terjadinya fraud di industri keuangan.
    Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan industri
    perbankan dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan karena tidak hanya
    merugikan institusi keuangan, tetapi juga dapat berdampak luas pada stabilitas[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini