Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong peningkatan kualitas penerapan four lines of defence dalam tata kelola industri perbankan di Aceh sebagai langkah strategis dalam mencegah terjadinya tindak kecurangan atau fraud. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) serta kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengusung tema “Perbankan Daerah Berintegritas”, bertempat di Hotel The Pade, Banda Aceh.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perbankan, asosiasi perbankan, akademisi, serta aparat penegak hukum (APH) di wilayah Aceh, dengan tujuan meningkatkan kesadaran (awareness) dan penerapan tata kelola yang baik untuk memitigasi serta mencegah terjadinya fraud di sektor perbankan.
Berdasarkan data Occupational Fraud 2024 dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), sektor perbankan dan jasa keuangan tercatat sebagai penyumbang kasus fraud tertinggi secara global dengan jumlah 305 kasus. Modus fraud yang paling dominan adalah korupsi, yang melibatkan individu pegawai, pejabat, maupun pihak eksternal bank, dengan persentase sebesar 44 persen.OJK ACEH
Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Lanskap
Keamanan Siber Indonesia 2024, total trafik anomali serangan siber Industri
Keuangan berada di urutan ke 2 dengan total 47 dugaan insiden siber. Hal ini
menunjukkan bahwa sektor keuangan masih menjadi salah satu sektor tujuan utama
bagi para pelaku serangan siber dalam melakukan aksinya.
Daddi menjelaskan, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya fraud di industri
perbankan, yakni melalui peningkatan penerapan Four Lines of Defense:
• Pada Garis pertama (1st line of defence), yaitu unit bisnis dan operasional pemilik
risiko yang terlibat langsung dalam kegiatan operasional wajib menjalankan
tugasnya sesuai kaidah dan prosedur internal.
Pada Garis kedua (2nd line of defence), yang melibatkan satuan kerja kepatuhan
dan manajemen risiko memiliki peranan sebagai fungsi pengawas dan pendukung
bagi lini pertama dengan menjalankan pengawasan fungsional secara aktif;
Pada Garis ketiga (3rd line of defence) yaitu audit internal yang berperan melakukan evaluasi menyeluruh atas efektivitas pengendalian internal dan memberikan
rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat memberikan keyakinan (assurance)
mengenai efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal di
seluruh organisasi, termasuk kinerja lini pertama dan kedua.
Selanjutnya, pada Garis keempat (4th line of defence) terdapat peran eksternal
auditor dan regulator/pengawas eksternal yang merupakan pihak eksternal dan
independen 6 yang berperan memberikan pengawasan atau penilaian terhadap
keseluruhan sistem tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal suatu
organisasi.
Daddi menyatakan Perbankan Daerah Berintegritas di wilayah Provinsi Aceh sangat
penting mengingat share perbankan di Aceh sangat mendominasi yaitu mencapai 91 persen dari total aset lembaga keuangan di Aceh.
Dengan penerapan tata kelola yang
baik, perbankan di Aceh diharapkan dapat memaksimalkan potensi pengembangan
bisnis yang ada saat ini.
Posisi Maret 2025, pembiayaan berdasarkan lokasi Bank di Aceh tercatat sebesar
Rp44,49 triliun, sementara pembiayaan berdasarkan lokasi proyek usaha di Aceh
sebesar Rp52,04 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat gap sebesar
Rp7,55 triliun proyek/usaha yang berlokasi di Provinsi Aceh yang dibiayai oleh
perbankan dari luar Provinsi Aceh. Selain itu, dengan tingginya FDR sebesar 102,67
persen, menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga yang dihimpun Bank di Provinsi Aceh
sudah diserap maksimal menjadi penyaluran pembiayaan di Provinsi Aceh.
Dalam acara sosialisasi tersebut disampaikan pemaparan materi oleh OJK, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), yaitu mengenai Pahami dan Hindari Tipibank sesuai UU P2SK, Fungsi
dan Proses Penyidikan Tindak Pidana di OJK, Analisis Transaksi Keuangan dalam
Penanganan TPPU Khususnya di Bidang Perbankan, serta Bahaya dan Dampak
Korupsi. Seluruh nasarasumber menekankan bahwa dengan penerapan tata kelola
yang baik, dapat menekan potensi terjadinya fraud di industri keuangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan industri
perbankan dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan karena tidak hanya
merugikan institusi keuangan, tetapi juga dapat berdampak luas pada stabilitas[]