PIDIE JAYA – Polsek Bandar Dua memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan kasus percobaan pencurian, Jumat malam (15/8/2025).
Kasus ini melibatkan TM (33) sebagai pelaku dan Tursina sebagai korban.
Dalam mediasi yang dihadiri tokoh masyarakat, pelaku TM mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan.
Kapolsek Bandar Dua, Ipda Taufikkurrahman, menjelaskan, pendekatan ini sesuai dengan prinsip "Polisi untuk Masyarakat" yang bertujuan menciptakan kerukunan. Selain mediasi, Polsek juga memberikan edukasi pentingnya keamanan rumah kepada warga.