Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam terkait pencabutan kartu liputan Istana yang menimpa wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut dapat mengancam kebebasan pers dan melanggar ketentuan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi dan mengakses informasi. Sementara itu, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, bebas dari sensor atau larangan penyebaran berita," kata Munir pada Minggu (28/9).
PWI Pusat juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa siapa pun yang sengaja menghalangi kemerdekaan pers bisa dihukum penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Munir menekankan bahwa pencabutan akses tersebut, dengan dalih pertanyaan di luar jadwal resmi Presiden, tidak dapat diterima karena menghambat pekerjaan jurnalistik dan membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik.
Ia juga mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera mengeluarkan penjelasan resmi serta memfasilitasi diskusi dengan komunitas jurnalis.
"Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi. Segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers harus segera dihentikan," tegas Munir.