Salah satu kesalahan atas prilaku berkendara yang menjadi penyebab kasus kecelakan banyak terjadi di Indonesia adalah “Berkendara Melewati Batas Kecepatan”, Dimana masih banyak pengendara yang tidak mematuhi rambu batas kecepatan yang sudah diatur oleh undang undang sesuai peruntukan jalan yang dilewati.
Perlu diketahui saat proses menjalankan kendaraan, pandangan mata sebagai indra penglihatan berperan penting bagi setiap pengendara. Antara lain sebagai dasar penentuan arah serta tindakan yang akan diambil apabila mendapatakan berbagai informasi dari situasi dan kondisi lingkungan sekitar, dengan istilah teknis proses “Mekanisme Reaksi“ (Identifikasi – Keputusan – Pengoperasian)
Idealnya untuk luas area pandangan di bagian depan kita sebagai pengendara cukup baik merespon saat punya rentang area luas pandangan di sekitar 180⁰ - 200⁰ ( Derajat ), artinya kalo diambil patokan titik tengah merupakan 0⁰ ( Derajat ) dalam pandangan, maka sebaiknya kita masih bisa melihat dengan jelas di area 100⁰ sisi kiri maupun 100⁰ ke sisi kanan, dengan perhitungan itu diharapkan kita sebagai pengendara masih punya cukup waktu dalam mencerna situasi untuk selanjutnya mengambil Keputusan. Ucap Sdr. Reza Novendri selaku Instruktur Safety Riding dari Capella Honda.
Contoh :
Kecepatan 40 Km/jam = Luas Area Pandang 100⁰
Kecepatan 70 Km/jam = Luas Area Pandang 65⁰
Kecepatan 100 Km/jam = Luas Area Pandang 40⁰
Untuk itu perlu dipahami konsekuensi saat hendak menambah laju kenderaan, maka luas area tangkap mata kita akan semakin menyempit, dalam arti berkurang cakupan sudutnya ke kiri maupun kanan yang akibatnya perolehan informasi potensi penyebab kecelakaan yang bersumber dari sekitar kita akan semakin berkurang kita terima. *#Cari_aman Saat Naik Motor*