• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

    11/03/25, Senin, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T15:40:58Z

    Jakarta, 3 November 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

    Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

    Dalam keterangan resmi, OJK menyebutkan pencabutan dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sebelumnya, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan tersebut.

    OJK menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang disetujui, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajibannya.

    “Langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” demikian pernyataan OJK.

    Pencabutan izin PT SAV dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta ketentuan terkait dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

    Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
    OJK juga mewajibkan PT SAV untuk:

    1. Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;
    2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi;
    3. Memberikan informasi jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
    4. Menunjuk penanggung jawab dan petugas pelayanan (gugus tugas) untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk; serta
    5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Masyarakat, debitur, maupun kreditur yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT SAV melalui:[]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini