Kerusakan yang meluas di lebih kurang 280 desa dari total 730 desa di Pidie memicu munculnya gagasan solusi percepatan pemulihan.
Seorang pemerhati Teuku Zulkifli Spd mengatakan, masalah lokal di Pidie, menyampaikan pandangan radikal mengenai skema pendanaan darurat pascabencana.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Pidie mengambil langkah berani dengan menginstruksikan desa-desa yang tidak terdampak bencana untuk menunda sementara seluruh kegiatan pembangunan desa.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di desa-desa tersebut, khususnya sisa alokasi Dana Desa (DD) yang belum terealisasi, diusulkan untuk dialihkan membantu desa dan kecamatan yang terkena musibah banjir.
"Jika Pemerintah Pidie berani memerintahkan semua desa yang tidak terdampak musibah menunda semua pembangunan di desanya dan membantu setiap desa [terdampak] Rp50 juta, Insya Allah Pidie dua bulan kembali berseri lagi," ujar Teuku Zulkifli spd
Menurutnya, sisa Dana Desa, terutama di tahap akhir pencairan, seringkali tidak optimal digunakan untuk pembangunan fisik karena terkendala pasokan bahan dan waktu. Oleh karena itu, ia menilai pengalihan dana ini untuk bantuan kemanusiaan dan pemulihan darurat justru akan lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Pidie secara keseluruhan.
"Sisa uang desa tahap terakhir yang keluar juga tidak bisa membangun apa-apa karena bahannya tidak ada. Lebih baik kita bantu saudara kita," tambahnya.
Usulan ini didasari keyakinan bahwa solidaritas antardesa melalui skema alokasi dana internal ini dapat memotong birokrasi dan mempercepat penyediaan kebutuhan dasar dan pembersihan pascabencana.
Meski ide ini muncul sebagai solusi cepat dan berbasis komunitas, implementasinya akan menghadapi tantangan serius terkait regulasi penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa telah diatur secara ketat oleh payung hukum dari Pemerintah Pusat dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa.
Kepala Daerah perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat, kemungkinan melalui penetapan status keadaan darurat bencana dan persetujuan dari kementerian terkait, untuk membenarkan penggunaan anggaran desa di luar rencana pembangunan yang telah disahkan (APBD Desa).
Meskipun demikian, dalam kondisi bencana yang masif, Pemerintah Pusat biasanya memberikan diskresi dan fleksibilitas penggunaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Pidie diharapkan dapat mengkaji usulan ini secara mendalam, menimbang urgensi pemulihan cepat dengan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara.
Respon cepat Pemerintah Daerah terhadap usulan ini sangat dinantikan mengingat skala kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di Pidie.


