BANDA ACEH – Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, menyerahkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat tersebut menyikapi keputusan panitia yang menggugurkan Anita secara sepihak, meski sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Kuasa hukum Anita, Yulfan, menyebutkan surat permintaan klarifikasi dengan Nomor: 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 itu dikirim karena hingga kini kliennya tidak pernah menerima surat resmi terkait status maupun alasan digugurkan dari tahapan seleksi berikutnya.
“Langkah ini kami tempuh sebagai inisiatif resmi dan demi tertib administrasi. Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dijanjikan oleh salah satu anggota Pansel,” kata Yulfan di Banda Aceh, Senin (27/1/2026).
Surat tersebut diterima oleh Iswadi, pegawai Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Yulfan menegaskan pihaknya memilih menempuh mekanisme formal melalui surat, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media massa.
Menurut Yulfan, perlakuan Pansel terhadap kliennya dinilai tidak etis. Ia mengungkapkan, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang masuk ke ruang ujian. Dalam pertemuan singkat, panitia seleksi yang dipimpin Makmur Ibrahim menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.
Yulfan juga mengungkap adanya pernyataan yang dinilai sebagai ancaman. Salah satu anggota Pansel yang juga menjabat sebagai ketua disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap bersikeras mengikuti seleksi, hal itu dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” tegas Yulfan.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku dilarang mendampingi Anita meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Usai rapat panitia seleksi, Yulfan menemui anggota Pansel T. Setia Budi untuk meminta penjelasan. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana, meskipun tidak menjalani hukuman penjara, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.
Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, yang bersangkutan mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan secara spesifik aturan tertulis yang melarang peserta dengan status tersebut mengikuti seleksi JPT Pratama.
Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian, terdapat perbedaan jelas antara pidana penjara dan pidana percobaan. PNS yang menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali secara resmi tetap memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menjamin hak pengembangan karier setiap PNS, termasuk mengikuti seleksi jabatan secara kompetitif,” jelasnya.
Ia menilai tindakan panitia seleksi yang mengusir kliennya serta tidak memberikan keterangan resmi tertulis merupakan perbuatan keliru dan telah mempermalukan Anita di hadapan publik. Hingga enam hari kalender sejak kejadian, pihaknya mengaku belum menerima satu pun surat resmi dari Pansel.
“Atas dasar itu, kami menyerahkan surat klarifikasi beserta dokumen pendukung agar panitia mengevaluasi dan memperbaiki sikapnya. Ini bukan soal jabatan, tetapi soal nama baik Ibu Anita yang telah dicemarkan,” kata Yulfan.
Yulfan juga menilai kebijakan Pansel tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang. Ia menduga tindakan panitia seleksi tidak mencerminkan kepastian hukum karena didasarkan pada penafsiran yang tidak jelas serta merujuk pada pernyataan di media, bukan pada aturan tertulis.
Yulfan meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap panitia seleksi dan menegaskan setiap keputusan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan agar netralitas dan objektivitas panitia tetap terjaga.[]