BANDA ACEH — selasa 20.01.2026 Kuasa hukum Ibu Anita memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan kliennya dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi agar diskursus publik berlangsung secara adil,
proporsional, dan berbasis fakta hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa keikutsertaan Ibu Anita dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak hukum dan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi persyaratan. Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak tersebut sepanjang tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Seleksi JPT Pratama adalah bagian dari rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana dan bukan pula penilaian moral di ruang publik,” kata kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, mekanisme seleksi JPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. Seluruh tahapan seleksi bersifat administratif, objektif, terukur, dan dilakukan secara berjenjang oleh panitia seleksi.
Tahap seleksi administrasi, lanjutnya, hanya berfungsi untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan pengangkatan jabatan, bukan pula putusan hukum atau vonis atas kepantasan moral seseorang.
Terkait syarat integritas dan moralitas, kuasa hukum menjelaskan bahwa rekam jejak dinilai secara menyeluruh dan substantif, mencakup kinerja, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum. Ibu Anita disebut telah menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab serta menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Dalam perkara pidana yang kerap dijadikan dasar framing pemberitaan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH menjatuhkan pidana bersyarat berdasarkan Pasal 14a KUHP. Putusan tersebut
mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan lebih merupakan kelalaian administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat, serta menilai terdakwa masih layak menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pidana percobaan tidak menimbulkan status narapidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, karena tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan.
“Dengan demikian, pernyataan administratif klien kami dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat unsur pemalsuan, penyesatan, maupun itikad tidak baik,” tegas kuasa hukum.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun peraturan pelaksananya yang secara otomatis mencabut hak administratif Ibu Anita untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
Kuasa hukum menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kliennya tidak meminta keistimewaan atau perlakuan khusus, melainkan hanya menuntut perlakuan yang adil serta penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum, tanpa adanya “penghukuman kedua” melalui opini publik.[]