Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menerbitkan surat edaran terkait penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Diskominfo Banda Aceh
Surat edaran bernomor 100.3.4.3/451 tersebut ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital.
Diskominfo Banda Aceh
Dalam kebijakan tersebut, pola kerja ASN diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis: ASN bekerja dari kantor (WFO)
Jumat: ASN bekerja dari rumah (WFH)
Diskominfo Banda Aceh
Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Jabatan strategis dan unit layanan publik seperti:
layanan kesehatan
administrasi kependudukan
kebencanaan
serta layanan langsung kepada masyarakat
tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga pelayanan publik tetap optimal.
Diskominfo Banda Aceh
Wali Kota menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini bukan sekadar perubahan tempat kerja, melainkan penekanan pada kinerja dan hasil kerja yang terukur.
Diskominfo Banda Aceh
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, dengan langkah-langkah seperti:
pembatasan perjalanan dinas
penghematan penggunaan listrik dan kendaraan dinas
optimalisasi teknologi digital dalam pekerjaan
Diskominfo Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini, dan setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasilnya sebagai bahan perbaikan ke depan.
Diskominfo Banda Aceh
Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong modernisasi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. []