• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN

    4/09/26, Kamis, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T14:54:56Z
    Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menerbitkan surat edaran terkait penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. 

    Diskominfo Banda Aceh
    Surat edaran bernomor 100.3.4.3/451 tersebut ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital. 

    Diskominfo Banda Aceh
    Dalam kebijakan tersebut, pola kerja ASN diatur sebagai berikut:
    Senin–Kamis: ASN bekerja dari kantor (WFO)

    Jumat: ASN bekerja dari rumah (WFH) 
    Diskominfo Banda Aceh
    Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Jabatan strategis dan unit layanan publik seperti:
    layanan kesehatan
    administrasi kependudukan
    kebencanaan
    serta layanan langsung kepada masyarakat
    tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga pelayanan publik tetap optimal. 

    Diskominfo Banda Aceh
    Wali Kota menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini bukan sekadar perubahan tempat kerja, melainkan penekanan pada kinerja dan hasil kerja yang terukur. 

    Diskominfo Banda Aceh
    Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, dengan langkah-langkah seperti:
    pembatasan perjalanan dinas
    penghematan penggunaan listrik dan kendaraan dinas
    optimalisasi teknologi digital dalam pekerjaan 

    Diskominfo Banda Aceh
    Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini, dan setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasilnya sebagai bahan perbaikan ke depan. 

    Diskominfo Banda Aceh
    Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong modernisasi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini