Jakarta – Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Maret 2026, aset industri perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan fungsi intermediasi dan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) mencapai 87,65 persen, mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, ditandai rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net 0,87 persen.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.
OJK terus mengawal implementasi RP3SI melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Dalam upaya memperkuat struktur industri, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang menempati posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional.
Konsolidasi juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.
Selain penguatan struktur, OJK juga mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Pada tahun 2025, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah nasional. KPKS telah menerbitkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah direalisasikan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Sementara itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pengembangan perbankan syariah juga diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah telah menggelar berbagai workshop strategis, termasuk Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada Oktober 2024 dan Workshop Sinergi Perbankan Syariah di Surabaya pada November 2025.
Dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus meningkat. Hingga kini, total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
OJK menegaskan bahwa keterlibatan seluruh stakeholders sangat diperlukan dalam menyukseskan implementasi RP3SI guna memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.[]