• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp154 Juta di Muara Tiga, Dua Keuchik Diberi Waktu 60 Hari

    5/20/26, Rabu, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T15:00:55Z


    Sigli — Inspektorat Kabupaten Pidie menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp154 juta lebih dalam pengelolaan dana desa di Kemukiman Kalee, Kecamatan Muara Tiga. Temuan tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan terhadap dua mantan aparatur pemerintahan gampong (desa), yakni Keuchik Razali dan Keuchik Zakaria.


    Kepala Inspektorat Pidie, Mukhlis, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari temuan terhadap kedua keuchik. Dari hasil audit, pengelolaan dana desa di bawah Keuchik Razali mencatatkan temuan kerugian sebesar Rp91 juta lebih. Sementara itu, pada masa Keuchik Zakaria, tercatat temuan sebesar Rp63 juta lebih.


    “Jika diakumulasikan, total temuan dari keduanya mencapai Rp154 juta lebih,” ujar Mukhlis kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).



    Mukhlis menjelaskan, pasca-penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Selasa (19/5/2026), kedua keuchik tersebut diberikan waktu selama 60 hari atau dua bulan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan cara mengembalikan dana. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, uang tersebut wajib disetorkan langsung ke rekening kas daerah.


    “Batas waktu pengembaliannya adalah 60 hari, dan seluruh penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah,” tegasnya.


    Meski demikian, Mukhlis belum merinci secara detail mengenai jenis penyimpangan maupun gampong spesifik yang menjadi objek pemeriksaan. Ia menekankan bahwa saat ini Inspektorat masih mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) sesuai aturan yang berlaku.


    Namun, Inspektorat tidak akan tinggal diam jika tenggat waktu tersebut diabaikan. Jika dalam waktu 60 hari kerugian tersebut tidak dilunasi, maka LHP kedua keuchik akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.


    "Saya menyarankan agar yang bersangkutan segera melunasi kerugian negara tersebut, supaya persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum," pinta Mukhlis.


    Secara terpisah, Camat Muara Tiga, Mustafa, membenarkan bahwa LHP dari Inspektorat tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh yang bersangkutan.


    "Benar, LHP dari Inspektorat sudah ada di tangan masing-masing keuchik," ujar Mustafa singkat, Rabu (20/5/2026). Moes@83

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini