JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Satgas PASTI mengungkap sejumlah modus keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat, di antaranya jasa periklanan sistem deposit, peniruan investasi entitas berizin, penawaran pendanaan usaha dengan imbal hasil tetap, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya untuk menarik korban.
Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 tercatat sebanyak 515.345 laporan masyarakat telah diterima. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Satgas PASTI menyebut total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan cepat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157, serta melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id agar penanganan[]