BANDA ACEH – Dalam rilis pers yang diterima redaksi pada Selasa (2/6/2026), Laskar Aswaja Aceh mengapresiasi langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang gencar melakukan penegakan Syariat Islam melalui operasi dan razia di sejumlah hotel, wisma, serta tempat penginapan di Banda Aceh.
Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH, melalui Juru Bicara Muhammad Zubir, SH, MH, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan qanun syariat tanpa membedakan status maupun kedudukan seseorang.
"Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh tanpa pandang bulu dan mengedepankan asas bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Kami yakin dan percaya Wali Kota Banda Aceh tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum jinayat di Kota Banda Aceh," kata Zubir.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga marwah pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring persoalan ke ranah politik.
Zubir juga menanggapi polemik terkait penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Ketentuan mengenai penangguhan penahanan sudah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penahanan tidak bersifat wajib," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku jarimah khalwat dapat dikenakan uqubat berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Karena itu, Laskar Aswaja meminta masyarakat agar tidak mempolitisasi persoalan penangguhan penahanan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami meminta masyarakat fokus pada penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh. Yang terpenting, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tutup Zubir. (R)