BANDA ACEH – Dua terduga pelanggar syariat Islam berinisial YS dan ND menyerahkan diri kepada penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran khalwat dan ikhtilat yang terjadi di salah satu hotel di Banda Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal,
mengatakan penyerahan diri tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara,
penyidik menetapkan YS dan ND sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Rizal, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Meski sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan dan penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh pada 24 Mei 2026, saat petugas menemukan YS dan ND berada dalam satu kamar hotel dan diduga melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.[]