Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan dayah harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para santri.
Dr. Munawar mengatakan, segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dayah tidak boleh dibiarkan dan harus segera dicegah serta ditangani secara tepat.
"Kekerasan ini perlu dicegah dan ditangani segera oleh pemangku kebijakan untuk memberi rasa ketentraman dan kenyamanan dalam lingkungan pendidikan dayah," ujar Dr. Munawar.
Ia menjelaskan, upaya tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 Tahun 2022 yang mengimbau pembentukan sistem pengawasan di dayah sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai isu kekerasan di lingkungan pendidikan dayah.
Dengan adanya regulasi tersebut, seluruh pengelola dayah diharapkan memperkuat sistem pengawasan, membangun mekanisme pelaporan yang efektif, serta meningkatkan kesadaran seluruh warga dayah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
DPDA Aceh juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan dayah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat, untuk
berkolaborasi dalam mencegah terjadinya kekerasan sehingga dayah tetap menjadi tempat pembentukan karakter, akhlak, dan ilmu pengetahuan bagi para santri.[]