• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    OJK Aceh: Industri Jasa Keuangan Tetap Tangguh di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

    7/10/26, Jumat, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T11:59:24Z
    BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan kinerja industri jasa keuangan di Aceh tetap terjaga positif meski dihadapkan pada ancaman perubahan iklim yang berpotensi memengaruhi sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah.
    Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan sarasehan bertajuk "Secangkir Kupi, Sejuta Gagasan untuk Ketahanan Ekonomi Aceh" bersama insan media di Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

    Menurut Daddi, sektor pertanian masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh dengan kontribusi mencapai 31,70 persen. Karena itu, potensi anomali iklim seperti El Niño yang diperkirakan BMKG perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi produksi pangan, pasokan, hingga stabilitas harga.

    Di tengah tantangan tersebut, sektor jasa keuangan dinilai tetap menjalankan fungsi intermediasi dengan baik melalui penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif.

    "Kinerja perbankan syariah di Aceh terus menunjukkan tren yang positif. Bank Umum Syariah maupun BPRS mencatatkan pertumbuhan, baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif. Hal ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah," kata Daddi.
    Hingga Mei 2026, total aset Bank Umum Syariah di Aceh mencapai Rp65,05 triliun atau tumbuh 6,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat menjadi Rp49,24 triliun atau naik 15,65 persen, sedangkan pembiayaan tumbuh 11,66 persen menjadi Rp49,95 triliun.

    Rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 2,16 persen atau masih jauh di bawah ambang batas 5 persen. Sementara rasio Finance to Deposit Ratio (FDR) mencapai 101,44 persen yang menunjukkan dana masyarakat telah tersalurkan secara optimal melalui pembiayaan.

    Meski demikian, OJK mencatat kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibandingkan dana yang dihimpun. Pembiayaan berdasarkan lokasi proyek mencapai Rp56,86 triliun, lebih tinggi dibandingkan pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar Rp49,95 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan investasi dan penguatan ekosistem pembiayaan di Aceh.

    Sementara itu, aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh mencapai Rp935 miliar pada Mei 2026. Dana pihak ketiga tercatat Rp577 miliar dan pembiayaan sebesar Rp711 miliar. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) juga menunjukkan perbaikan dengan turun dari 13,87 persen pada Desember 2025 menjadi 13,16 persen pada Mei 2026.
    Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), perusahaan pembiayaan syariah mencatat penyaluran pembiayaan sebesar Rp5,67 triliun pada Desember 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp5,05 triliun. Rasio NPF tetap terjaga di level 1,40 persen.
    Perkembangan pasar modal di Aceh juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Desember 2025, jumlah investor pasar modal mencapai 224.722 Single Investor Identification (SID), meningkat 51,96 persen secara tahunan. Jumlah investor saham mencapai 88.152 SID dengan nilai transaksi saham sebesar Rp2,142 triliun atau melonjak 159,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
    Di bidang pelindungan konsumen, sepanjang Januari hingga Mei 2026 OJK Aceh menerima 174 pengaduan secara langsung dan 250 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). Selain itu, layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melayani 6.773 permintaan, terdiri atas 4.663 layanan daring dan 2.110 layanan tatap muka.

    Selama tahun 2026, OJK Aceh juga telah menyelenggarakan 24 kegiatan edukasi keuangan di 12 kabupaten/kota dengan jumlah peserta mencapai 6.489 orang dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, perempuan, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, masyarakat umum hingga karyawan.

    Terkait pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir 2025, OJK terus melaksanakan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak. Hingga Juni 2026, restrukturisasi kredit telah mencapai Rp15,3 triliun dengan total 201.269 nasabah penerima manfaat.

    "OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan di Aceh berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana melalui kebijakan restrukturisasi kredit yang tepat, terukur, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar Daddi.

    Dalam kesempatan tersebut, OJK Aceh juga menegaskan pentingnya kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap ketentuan perlindungan konsumen, termasuk dalam proses penagihan pembiayaan dan penyampaian materi promosi. Selama 2026, OJK telah memantau 30 iklan PUJK dan menerbitkan empat surat pembinaan terhadap iklan yang tidak sesuai ketentuan.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Aceh

    +