SIGLI — Pelarian panjang Khaidir Bin M. Kasem akhirnya menemui jalan buntu. Pria yang sudah tujuh tahun menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi dana desa (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, itu diringkus polisi saat sedang bersembunyi di balik rutinitasnya sebagai petani kopi di Bener Meriah.
Khaidir diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pidie di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada Kamis (16/7/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, S.H., M.Si., yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengungkapkan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan saat timnya menyergap.
“Setelah tujuh tahun kami buru, akhirnya dia berhasil diamankan. Tersangka kita tangkap saat sedang bekerja di perkebunan kopi,” ujar Mirzan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Nama Khaidir tercatat dalam daftar hitam kepolisian sejak 2019. Ia terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBG Gampong Mancang untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.
Menurut Iptu Mirzan, Khaidir bukanlah buronan yang pasif. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia memilih untuk menghilang daripada memenuhi panggilan penyidik.
Data kepolisian mengungkap rekam jejak pelarian Khaidir yang cukup panjang. Ia sempat menyeberang ke Malaysia selama tiga tahun untuk mengaburkan jejak. Setelah merasa situasi aman, ia kembali ke Aceh, namun tidak pernah menetap di satu tempat.
“Ia sempat ke luar negeri (Malaysia). Setelah kembali ke Aceh pun, tersangka terus berpindah-pindah kabupaten untuk menghindari kejaran petugas, sampai akhirnya kami temukan di Bener Meriah,” tambahnya.
Kini, Khaidir telah diboyong ke Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan ini, menurut Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, merupakan pesan tegas bagi siapa saja yang mencoba melawan hukum dengan cara melarikan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun ia berusaha menghilang hingga bertahun-tahun, cepat atau lambat, polisi akan tetap menemukan titik terang keberadaannya,” pungkas Mirzan.
Kini, tersangka harus menghadapi proses hukum yang sempat ia hindari selama tujuh tahun terakhir.
