• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan

    8/30/26, Minggu, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T16:29:15Z

    BEKASI, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mendesak Pertamina melakukan pengawasan dan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan proyek pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang, menyusul keluhan masyarakat terkait kondisi akses jalan di RT 16/RW 09, Kampung Buni Baru, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Keluhan masyarakat muncul setelah adanya aktivitas pekerjaan proyek dan mobilisasi kendaraan berat di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun AKPERSI, kondisi tersebut berkaitan dengan kerusakan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
    Karena belum mendapatkan kepastian mengenai penanganan jalan, masyarakat sebelumnya sempat menyampaikan aspirasi melalui aksi di lokasi.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., bersama tim turun langsung ke lokasi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Tim melakukan pemantauan serta wawancara dengan masyarakat dan tokoh setempat.
    Dari penelusuran tersebut, AKPERSI memperoleh keterangan bahwa saat itu belum terdapat surat kesepakatan tertulis yang secara khusus mengatur pelaksanaan perbaikan jalan antara pihak terkait dengan masyarakat.

    Komunikasi sebelumnya disebut telah dilakukan antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Sementara di tingkat masyarakat, pembahasan mengenai perbaikan jalan masih dilakukan melalui musyawarah mufakat secara lisan di rumah Ketua RT 16.

    Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut dan kepastian pelaksanaan perbaikan jalan.

    Proyek Pipanisasi Cikampek–Plumpang Capai 96 Kilometer
    Proyek pipanisasi Cikampek–Plumpang merupakan bagian dari penguatan infrastruktur distribusi BBM nasional.
    Berdasarkan informasi resmi Pertamina Gas, proyek tersebut memiliki panjang sekitar 96 kilometer dan menghubungkan Terminal BBM Cikampek dengan Terminal BBM Plumpang. PT Pertamina Patra Niaga disebut sebagai pemilik proyek, sedangkan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai kontraktor.

    Pipa yang dibangun berdiameter 16 inci dan dirancang untuk mendukung penyaluran sekitar 4,6 juta kiloliter BBM per tahun. Proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan keandalan dan efisiensi distribusi BBM, khususnya bagi wilayah Jawa Barat dan Jakarta, serta ditargetkan beroperasi pada 2027.

    Sementara itu, dalam laporan keuangan PT PP (Persero) Tbk, pekerjaan Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang tercatat memiliki nilai kontrak Rp873.015.000.000 atau sekitar Rp873,015 miliar, dengan PT Pertamina Gas sebagai pemberi kerja dan periode pekerjaan 1 Juli 2025 hingga 1 Juli 2027.

    Nilai tersebut merupakan nilai kontrak pekerjaan yang tercatat pada PT PP, bukan anggaran khusus perbaikan jalan dan bukan pula angka yang dapat disebut sebagai anggaran Pertamina.
    Dengan skala proyek tersebut, DPP AKPERSI menilai pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan hingga tingkat masyarakat perlu menjadi perhatian serius.

    “Kami mendukung pembangunan infrastruktur energi nasional. Tetapi proyek strategis dengan nilai pekerjaan yang besar juga harus dibarengi pengawasan yang serius, terutama ketika muncul keluhan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan,” ujar Rino.

    “Kami mendesak Pertamina turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan hanya menerima laporan administratif. Lihat langsung bagaimana kondisi masyarakat dan akses yang mereka gunakan,” tegasnya.
    AKPERSI Kembali Turun dan Hadiri Musyawarah

    Setelah persoalan tersebut mendapat perhatian dan diberitakan, pihak-pihak terkait kembali melakukan musyawarah.
    Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Rino Triyono bersama tim kembali turun langsung dan menghadiri pertemuan yang membahas Reinstatement atau perbaikan jalan Desa Buni Bakti KP 71.

    Pertemuan tersebut dihadiri unsur masyarakat, Ketua RT 16, Ketua RW 09, PT PTG, PT PP, PT WAJ & MTT, serta Ketua BPD.

    Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Reinstatement (Perbaikan Jalan) Desa Buni Bakti KP 71.
    AKPERSI mencatat bahwa sebelumnya kesepahaman mengenai perbaikan jalan masih dilakukan melalui musyawarah mufakat secara lisan. Karena itu, setelah adanya berita acara, hal terpenting adalah memastikan hasil pembahasan tersebut benar-benar direalisasikan.
    PT PP Targetkan Perbaikan Paling Lambat Akhir Oktober

    Dalam pertemuan tersebut, Yus Yusuf, SK, Humas Pusat PT PP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan warga RT 16.
    “Alhamdulillah, pada siang hari kita sudah ada kesepakatan dengan warga Buni Bakti RT 16. Kita sudah sepakat bahwa pekerjaan akan dilanjutkan, menunggu pekerjaan selesai sesuai dengan statement awal. Warga sudah mengerti juga dan kita sudah ada kesepakatan bersama,” ujar Yus Yusuf.

    Ia mengatakan pelaksanaan perbaikan jalan akan dilakukan sesegera mungkin.
    “Rencana pelaksanaan perbaikan akan segera mungkin, dengan catatan paling lambat akhir Oktober 2026,” jelasnya.
    Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyelesaian persoalan jalan yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
    AKPERSI: Jangan Berhenti pada Berita Acara
    Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono mengapresiasi adanya musyawarah dan Berita Acara Reinstatement.
    Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dalam bentuk realisasi pekerjaan.

    “Kami menghargai adanya musyawarah, berita acara dan pernyataan dari pihak PT PP. Tetapi masyarakat sekarang membutuhkan tindakan nyata. Jangan sampai persoalan berhenti pada berita acara. Kami akan melihat apakah komitmen tersebut benar-benar direalisasikan,” tegas Rino.
    Ia berharap perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin apabila secara teknis memungkinkan.

    “Kalau bisa segera dilaksanakan, tentu lebih baik. Tetapi paling lambat akhir Oktober 2026 sebagaimana yang disampaikan pihak perusahaan harus menjadi perhatian,” ujarnya.
    Rumah Retak dan Pagar Rusak Masih Menjadi Catatan
    Selain persoalan jalan, DPP AKPERSI juga menerima keterangan masyarakat mengenai rumah warga yang mengalami keretakan serta pagar yang mengalami kerusakan dan menurut keterangan warga belum mendapatkan penyelesaian.
    AKPERSI meminta persoalan tersebut diverifikasi secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

    “Kami tidak mengatakan bahwa setiap kerusakan otomatis disebabkan oleh proyek. Itu harus diverifikasi. Tetapi keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan. Kalau berdasarkan pemeriksaan ternyata ada keterkaitan dengan aktivitas pekerjaan, harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas,” kata Rino.
    Warga Berharap Perbaikan Segera Direalisasikan
    Perwakilan masyarakat Sahril Sidik berharap hasil pembahasan dapat segera diwujudkan.

    “Kami berharap setelah ada pembahasan dan berita acara ini, jalan benar-benar diperbaiki. Sebelumnya masyarakat sudah menyampaikan aspirasi karena belum ada kepastian. Sekarang kami berharap ada realisasi,” ujar Sahril.

    Tokoh masyarakat Abdul Azis mengatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan.

    “Kami mendukung pembangunan, tetapi masyarakat juga harus diperhatikan. Kalau ada dampak yang dirasakan warga, harus ada komunikasi dan penyelesaian yang jelas,” katanya.
    Sementara itu, Ketua RT 16 M. Yakult berharap hasil musyawarah segera dilaksanakan.

    “Kami berharap apa yang sudah dibicarakan bersama dapat segera direalisasikan. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian mengenai perbaikan jalan,” ungkapnya.
    Pertamina Didesak Evaluasi Jika Ditemukan Ketidaksesuaian
    DPP AKPERSI kembali mendesak Pertamina melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, khususnya apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kesalahan yang setelah dilakukan pemeriksaan terbukti berdampak terhadap masyarakat.
    “Kalau ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan dan setelah diverifikasi ternyata berdampak kepada masyarakat, Pertamina harus melakukan evaluasi dan memastikan ada langkah perbaikan. Jangan sampai masyarakat harus mencari sendiri siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rino.

    Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada asumsi.

    “Kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan dan evaluasi. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada kesalahan yang terbukti, harus ada tindak lanjut,” ujarnya.

    Hasil Investigasi Akan Disampaikan kepada Menteri ESDM
    Rino menegaskan DPP AKPERSI akan menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    “Kami akan menyampaikan hasil investigasi lapangan, keterangan masyarakat, perkembangan Berita Acara Reinstatement serta persoalan rumah dan pagar warga kepada Menteri ESDM. Kami ingin pemerintah pusat mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Rino.

    Rino menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat proyek.
    “Kami mendukung pembangunan infrastruktur energi nasional. Tetapi pembangunan harus berjalan bersama pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat. Kami sudah turun langsung pada 21 Agustus dan kembali hadir pada 27 Agustus. Sekarang kami akan mengawal realisasinya,” pungkas Rino.
    DPP AKPERSI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan Reinstatement Desa Buni Bakti KP 71 dengan mengacu pada rencana pelaksanaan yang disampaikan pihak PT PP, yakni paling lambat akhir Oktober 2026.

    AKPERSI juga mendorong adanya kejelasan penyelesaian terhadap keluhan rumah retak dan pagar warga melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif.

    DPP AKPERSI memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Setiap dugaan dampak maupun kerusakan dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diwawancarai dan tetap terbuka untuk verifikasi lebih lanjut.

    Rilis DPP AKPERSI
    Naskah ini sudah dibuat lebih netral dan aman secara jurnalistik, terutama dengan membedakan antara keluhan warga, hasil penelusuran AKPERSI, pernyataan perusahaan, dan fakta yang masih membutuhkan verifikasi.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini