Jakarta – Industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan kinerja yang positif sepanjang 2025. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/8/2026).
Mengusung tema "Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional", laporan tersebut menjadi gambaran komprehensif mengenai ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus berkembang, tidak hanya dari sisi pertumbuhan aset, tetapi juga kualitas dan daya saingnya.
Menurut Friderica, berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan OJK bersama para pemangku kepentingan berhasil memperkuat fondasi industri keuangan syariah sehingga mampu tetap tumbuh di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
LPKSI mencatat, total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, meningkat 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah industri keuangan syariah Indonesia.
Dari total tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92 persen yoy. Sementara aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun, atau meningkat 8,18 persen yoy.
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen yoy. Sedangkan aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun, atau naik 10,29 persen yoy.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta berbagai kebijakan yang memperkuat daya saing industri.
Ia menjelaskan, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak Juni 2025 menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.
OJK menilai sinergi tersebut akan semakin memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan daya saing industri keuangan syariah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Sebagai laporan tahunan, LPKSI 2025 juga menyajikan analisis mengenai perkembangan, tantangan, peluang, serta arah kebijakan industri keuangan syariah. OJK berharap laporan tersebut dapat menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, maupun masyarakat dalam memahami prospek keuangan syariah Indonesia.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.[]