Banda Aceh, 29 Agustus 2026 — Akademisi bidang pembangunan dan kebijakan publik sekaligus Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota, Mohd. Reza Pahlevi, meminta DPR RI dan Pemerintah memastikan posisi Aceh sebagai daerah dengan kewenangan khusus tidak berada dalam wilayah abu-abu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menurut Reza, berdasarakan RUU Migas dan Naskah Akademik (NA) yang sejauh ini sudah disusun terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas sebelum RUU tersebut disahkan, terutama terkait harmonisasi dengan kewenangan khusus Aceh di bidang migas, desain kelembagaan baru, serta kepastian terhadap kontrak kerja sama yang saat ini dikelola dalam kerangka BPMA.
“Pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan langsung soal apakah BPMA akan tetap ada atau tidak. Persoalannya lebih mendasar, yaitu bagaimana posisi Aceh sebagai daerah yang oleh undang-undang telah diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan migas ketika negara sedang membangun tata kelola migas nasional yang baru,” kata Reza, Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan, pembentukan UU Migas baru semestinya tidak hanya melihat hubungan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah secara umum, tetapi juga memperhitungkan daerah yang memiliki pengaturan khusus berdasarkan undang-undang tersendiri.
“Ini bukan soal menyimpulkan bahwa RUU Migas pasti merugikan Aceh. Justru karena undang-undangnya masih dibahas, sekaranglah waktunya memastikan hubungan antara sistem nasional yang baru dengan kewenangan khusus Aceh dirumuskan secara terang.”
NA Bicara Harmonisasi, Kekhususan Aceh Belum Dikaji Secara Khusus
Reza menyoroti Naskah Akademik RUU Migas yang secara metodologis menempatkan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian penting dalam pembentukan UU Migas baru.
NA tersebut juga membahas hubungan pengelolaan migas dengan pemerintahan daerah, termasuk kewenangan dan penerimaan daerah. Namun, berdasarkan penelaahannya, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh belum ditempatkan sebagai objek analisis khusus.
“Ini bukan soal menuduh penyusun sengaja mengabaikan Aceh. Tetapi secara akademik ada ruang yang belum terisi dan perlu diperbaiki. Ketika Naskah Akademik membahas harmonisasi, pemerintahan daerah, dan desain kelembagaan migas nasional, sementara Aceh memiliki pengaturan khusus mengenai migas berdasarkan undang-undang, maka hubungan keduanya seharusnya diuji secara eksplisit,” ujarnya.
Menurut Reza, harmonisasi tidak cukup dimaknai hanya dengan memastikan UUPA tidak dicabut.
“Harmonisasi harus menjawab pertanyaan yang lebih operasional: ketika norma nasional yang baru bekerja di Aceh, kewenangan siapa yang digunakan, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dan bagaimana hubungan lembaga nasional dengan lembaga yang dibentuk berdasarkan kekhususan Aceh.”
Posisi Aceh Tidak Bisa Disamakan dengan Daerah Secara Umum
Reza menjelaskan, RUU Migas membangun konstruksi baru dengan menempatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas.
Sementara itu, Pasal 160 UU Pemerintahan Aceh telah mengatur model yang spesifik bagi Aceh, yaitu pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Pengaturan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 dan menjadi dasar pembentukan serta pelaksanaan fungsi BPMA.
Menurutnya, dua konstruksi hukum tersebut harus dipertemukan secara jelas di dalam UU Migas yang baru.
“Posisi Aceh tidak dapat diperlakukan semata-mata sama dengan daerah lain karena terdapat kewenangan yang secara khusus telah diberikan oleh undang-undang. Karena itu, istilah seperti koordinasi atau konsultasi dengan pemerintah daerah dalam RUU tidak serta-merta dapat dianggap sama dengan konsep pengelolaan bersama yang digunakan dalam UUPA,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan istilah hukum tersebut memiliki konsekuensi nyata terhadap proses pengambilan keputusan.
“Koordinasi bukan otomatis pengelolaan bersama. Konsultasi juga bukan otomatis persetujuan bersama. Kalau pembentuk undang-undang memang ingin tetap menghormati kekhususan Aceh, maka hal itu harus terlihat dalam norma yang operasional, bukan bergantung pada tafsir administratif di kemudian hari.”
BUK Migas dan BPMA Harus Memiliki Batas Kewenangan yang Jelas
Reza mengatakan, setelah posisi kewenangan Aceh diperjelas, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hubungan BUK Migas dengan BPMA dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu di Aceh.
Menurutnya, masalah utama bukan sekadar apakah kedua lembaga tersebut secara formal dapat berdiri bersamaan, melainkan pembagian fungsi ketika keduanya berhadapan dengan objek pengelolaan yang sama.
“Kalau BUK Migas nantinya diberi kewenangan mengelola wilayah kerja, memilih kontraktor, menandatangani KKS, mengendalikan kegiatan hulu, dan melakukan fungsi-fungsi strategis lainnya, maka harus dijelaskan bagaimana kewenangan itu diterapkan di Aceh yang saat ini memiliki BPMA.”
Ia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan pada tahap penetapan dan penawaran wilayah kerja, kontrak kerja sama, rencana pengembangan lapangan, rencana kerja dan anggaran, pengelolaan data, hingga pengawasan produksi.
“Ini bukan persoalan nama lembaganya. Yang lebih penting adalah siapa berwenang melakukan apa dan berdasarkan norma yang mana.”
Pasal 102 Perlu Menjawab Posisi KKS di Aceh
Menurut Reza, salah satu persoalan paling konkret terlihat pada ketentuan peralihan RUU Migas, khususnya Pasal 102.
Ketentuan tersebut mengatur proses peralihan hak, kewajiban, dan akibat hukum dari KKS yang sebelumnya berada dalam kerangka BP Migas dan/atau SKK Migas kepada BUK Migas.
Namun, dalam konstruksi transisi tersebut, kedudukan KKS yang telah berada dalam pengelolaan BPMA belum dijelaskan secara eksplisit.
“RUU sudah memikirkan bagaimana transisi dari BP Migas dan SKK Migas menuju BUK Migas. Tetapi Aceh memiliki jalur hukum yang berbeda karena pengelolaan migasnya telah diatur melalui UUPA dan PP 23 Tahun 2015. Pertanyaannya, bagaimana kedudukan kontrak yang saat ini berada dalam pengelolaan BPMA ketika BUK Migas terbentuk?”
Reza menegaskan dirinya tidak menyimpulkan bahwa KKS yang berada di bawah BPMA otomatis batal, harus dialihkan, atau kehilangan kekuatan hukum.
“Justru karena kesimpulan seperti itu tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi, maka norma transisinya harus dijelaskan. Kepastian hukum seharusnya lahir dari undang-undang, bukan dari harapan bahwa nanti semua pihak akan menafsirkannya dengan cara yang sama.”
Menurutnya, persoalan KKS tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif biasa karena terkait dengan investasi jangka panjang, hak dan kewajiban kontraktual, penerimaan negara dan daerah, serta kepastian bagi pelaku usaha.
“Kalau ada potensi tumpang tindih atau kekosongan norma, jauh lebih baik diselesaikan di meja legislasi sekarang daripada setelah undang-undang berlaku dan menimbulkan sengketa kewenangan.”
Aceh Harus Menyiapkan Posisi Resmi Sebelum RUU Disahkan
Reza meminta persoalan tersebut tidak dibingkai sebagai pertentangan antara Aceh dengan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, penegasan posisi Aceh justru merupakan bagian dari upaya menghasilkan UU Migas yang memiliki kepastian hukum dan mampu mengakomodasi struktur ketatanegaraan Indonesia.
“Ini bukan Jakarta versus Aceh. Ini soal kualitas legislasi. Undang-undang nasional yang baik bukan hanya mampu membangun sistem baru, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana sistem tersebut bekerja terhadap daerah yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan undang-undang.”
Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh dan DPRA tidak menunggu sampai RUU tersebut selesai dibahas.
Pemerintah Aceh perlu segera menyusun posisi hukum dan kebijakan secara resmi, sementara anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh perlu memastikan isu kewenangan Aceh masuk dalam pembahasan formal RUU Migas.
BPMA juga dinilai perlu menyiapkan kajian teknis mengenai konsekuensi pembentukan BUK Migas terhadap pelaksanaan kewenangan, hubungan kelembagaan, wilayah kerja, data, rencana pengembangan lapangan, serta kontrak kerja sama yang saat ini berada dalam pengelolaannya.
“Aceh tidak cukup hanya meminta namanya dicantumkan dalam RUU. Yang harus dijamin adalah substansinya: kewenangan Aceh tetap jelas, hubungan kelembagaannya terang, dan kontrak yang sudah berjalan memperoleh kepastian hukum.”
Bukan Meminta Kewenangan Baru
Reza menekankan bahwa posisi yang perlu dibangun Aceh bukan meminta tambahan kewenangan baru dalam RUU Migas.
Menurutnya, argumentasi Aceh justru lebih kuat apabila diarahkan pada perlindungan terhadap kewenangan yang telah diberikan melalui UUPA.
“Aceh tidak sedang meminta kewenangan baru. Yang perlu dipastikan adalah UU Migas baru tidak menimbulkan ketidakjelasan atau mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui undang-undang.”
Karena itu, menurutnya, DPR dan Pemerintah dapat mempertimbangkan norma yang secara eksplisit menegaskan bahwa pelaksanaan UU Migas di Aceh tetap menghormati dan menyesuaikan dengan ketentuan khusus mengenai Pemerintahan Aceh.
“Yang kita butuhkan adalah jembatan hukum antara aturan nasional yang baru dengan pengaturan khusus Aceh. Jangan dibiarkan keduanya bertemu pertama kali di lapangan tanpa petunjuk yang jelas dari undang-undang.”
Jangan Biarkan Kepastian Hukum Menjadi Pekerjaan Rumah Setelah UU Disahkan
Reza menilai RUU Migas memiliki tujuan strategis untuk memperkuat tata kelola sektor migas dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, persoalan posisi Aceh semestinya dilihat sebagai bagian dari penyempurnaan RUU, bukan sebagai hambatan terhadap proses legislasi.
“Kalau kepastian hukum menjadi salah satu tujuan utama RUU Migas, maka hubungan antara sistem nasional yang baru dengan kewenangan khusus Aceh juga harus dibuat terang. Jangan sampai kita menghasilkan undang-undang baru tetapi pada saat yang sama menyisakan pertanyaan baru mengenai kewenangan.”
Ia juga mengingatkan agar besarnya perhatian publik terhadap potensi migas Aceh, termasuk perkembangan Blok Andaman, dibarengi dengan perhatian terhadap desain hukum yang mengatur pengelolaannya.
“Andaman memberi kita alasan untuk berbicara tentang besarnya masa depan migas Aceh. Tetapi RUU Migas menentukan kerangka hukum bagaimana masa depan itu nantinya dikelola. Karena itu, Aceh tidak boleh hanya sibuk menghitung potensi cadangan dan investasi, sementara terlambat memastikan posisi hukumnya.”
Menurut Reza, proses pembahasan yang masih berlangsung justru merupakan momentum terbaik untuk memperjelas persoalan tersebut.
“Ini bukan alarm untuk panik. Ini alarm untuk memperbaiki RUU selagi pintu legislasi masih terbuka. Jangan menunggu undang-undang disahkan baru kita bertanya siapa yang berwenang, bagaimana KKS diperlakukan, dan bagaimana hubungan BPMA dengan lembaga baru. Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab sebelum palu diketuk.”