BANDA ACEH — Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Aceh, Said Saiful, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh,Teuku Rahmasyah S. H M. H M.Kn Selasa, 1 September 2026, di Banda Aceh.
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubunga kelembagaan sekaligus membangun komunikasi antara organisasi media siber dengan institusi penegak hukum di Aceh.
Dalam pertemuan itu, Said Saiful menyampaikan komitmen AKPERSI Aceh untuk turut mendukung terciptanya iklim pers yang profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik jurnalistik.
“Kami datang untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi yang baik dengan Kejati Aceh. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Kami ingin bersinergi dalam menangkal informasi hoaks sekaligus menjaga marwah hukum,” ujar Said Saiful.
Menurutnya, edukasi dan pemahaman hukum bagi wartawan maupun anggota AKPERSI perlu terus ditingkatkan. Hal tersebut penting agar setiap produk jurnalistik yang dihasilkan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Kejati Aceh menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut. Kejaksaan menyatakan keterbukaannya untuk membangun kerja sama dengan insan pers, khususnya dalam publikasi kegiatan, sosialisasi hukum, serta penyampaian informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat.
Kejati Aceh Teuku Rahmasyah S. H M. H. M. Kn.juga menilai sinergi antara lembaga penegak hukum dan insan pers memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.
Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi terjalinnya kerja sama yang berkelanjutan antara AKPERSI Aceh dan Kejati Aceh.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan membangun sinergi dalam mendukung penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme di Aceh.
Catatan: Saya menyesuaikan tanggal menjadi Selasa, 1 September 2026, karena 1 Agustus 2026 jatuh pada Sabtu, bukan Selasa. Jika yang dimaksud memang 1 Agustus, tanggal hari kunjungannya perlu disesuaikan.[]