• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bantuan Fakir Uzur dan Lansia, 484 Warga Menerima Manfaat

    9/01/26, Selasa, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T13:34:18Z
    BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa'aduddin Djamal, SE, didampingi Ketua Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menyerahkan bantuan kepada warga fakir uzur dan miskin lanjut usia (lansia) di sejumlah titik di Kota Banda Aceh, Selasa, 1 September 2026.

    Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para komisioner BMK Banda Aceh, Kepala Sekretariat BMK, anggota DPRK Banda Aceh Ramza Harli, serta tenaga profesional yang ikut mendampingi proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Ketua BMK Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, MH, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Baitul Mal dalam membantu masyarakat yang masuk dalam kategori fakir uzur dan miskin lansia.

    Pada September 2026, BMK Banda Aceh menyalurkan bantuan kepada 222 orang fakir uzur dan 262 orang miskin lansia, yang tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh. Dengan demikian, total penerima bantuan mencapai 484 orang.

    Fakir uzur merupakan warga yang mengalami kondisi seperti stroke, kelumpuhan, maupun penyakit kronis lainnya sehingga sudah tidak mampu bekerja dan membutuhkan bantuan orang lain dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Selain itu, penerima kategori fakir uzur harus tergolong fakir atau miskin dengan pendapatan di bawah Rp2 juta dan bukan merupakan pensiunan ASN, TNI-Polri, maupun penerima penghasilan dari badan usaha pemerintah atau swasta.

    Sementara itu, kategori miskin lansia ditujukan kepada warga lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka masih dapat berjalan atau beraktivitas secara terbatas di sekitar halaman rumah, namun tergolong fakir atau miskin.

    Penerima bantuan miskin lansia juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, di antaranya bukan berasal dari kalangan ASN, TNI-Polri maupun pihak yang memiliki jabatan atau penghasilan di atas Rp2 juta.

    Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah dan Baitul Mal Kota Banda Aceh terhadap masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu.

    Melalui bantuan tersebut, BMK Banda Aceh terus berupaya memastikan dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan penerima manfaat.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini