Aceh Tenggara - Upaya pelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) terus diperkuat melalui langkah-langkah strategis dan kolaboratif. Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten dengan fokus utama penanganan aktivitas ilegal di SPTN Wilayah IV Badar BPTN Wilayah II Kutacane, yang berlangsung di LePolonia Hotel, Medan, pada Rabu (30/9/2026).
Acara penting ini dipandu oleh Daut, Kepala Bidang dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh yang bertindak sebagai moderator. Diskusi interaktif tersebut menghadirkan jajaran narasumber kunci lintas sektor, antara lain Brigjen TNI Amrul Hudda (Satgas PKH), Dian Risdianto, SP, M.Si (Kasubdit Pengendalian Pengelolaan Kawasan Dit. KK Ditjen KSDAE), Ikwan Eduard Ruitan, SH, MH (Kasubdit Penindakan TSL Kehati dan Peredaran Hasil Hutan), serta Subhan, S.Hut, M.Si (Kepala Balai Besar TN Gunung Leuser).
Menyeimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Rakyat
Sekretaris Komisi VII DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan, M.I.Kom., menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan berkeadilan dalam merespons dinamika pengelolaan kawasan konservasi. Menurutnya, pemulihan fungsi ekologis tidak boleh mengabaikan keberlangsungan hidup warga lokal.
Penyelesaian permasalahan TNGL ini harus menguntungkan bagi masyarakat Aceh. Namun, secara tegas aturan menetapkan bahwa tanaman kelapa sawit tidak boleh ada di kawasan Hutan Lindung dan TNGL,” ujar Yahdi Hasan di hadapan para peserta rakor.
Data terkini menunjukkan bahwa di Kabupaten Aceh Tenggara, terdapat sekitar 689 hektar perkebunan kelapa sawit yang tumbuh di dalam kawasan TNGL. Dari luasan tersebut, baru sekitar 15 hektar yang telah ditindak tegas melalui langkah penebangan dan pemulihan lahan.
Landasan Hukum. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016
Yahdi mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa merujuk pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, yang menjadi benteng regulasi pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
Beberapa poin krusial yang mendasari penanganan kawasan ini mencakup.
1. Topografi Ekstrem dan Rawan Erosi.
Sebagian besar wilayah TNGL berada pada kelerengan terjal di atas 40% serta ketinggian melampaui 2.000 mdpl, menjadikannya sangat rentan terhadap erosi dan tanah longsor apabila tutupan vegetasi utamanya terganggu.
2. Vitalitas Hidro-Orologis.
TNGL berfungsi sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area), pengatur tata air alami, pengendali erosi, pencegah intrusi air laut, sekaligus benteng penahan banjir bagi masyarakat di wilayah hilir.
3. Pemanfaatan Terbatas dan Lestari.
Meskipun tidak memiliki zonasi khusus budidaya dan pohon utama dilarang keras untuk ditebang, masyarakat lokal tetap diberi ruang untuk memanfaatkan kawasan secara bijak melalui pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) tanpa merusak struktur tutupan hutan.
Solusi Kemitraan Konservasi Berkelanjutan
Sebagai jalan keluar konkret atas keberadaan kebun sawit warga di dalam kawasan, rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bersama mengenai penerapan skema Kemitraan Konservasi. Pihak BBTNGL mengimbau warga yang memiliki tanaman sawit di area TNGL untuk segera melapor dan mendata diri kepada petugas lapangan.
Melalui program kemitraan transisi ini, pemerintah dan pengelola kawasan akan memberikan skema dukungan berupa.
1. Distribusi Bibit Tanaman Pengganti: Bantuan tanaman produktif bernilai ekonomi tinggi yang ramah lingkungan serta cocok dengan karakteristik ekosistem hutan.
2. Insentif Upah Tanam: Bantuan finansial/upah kerja untuk mendukung proses pemulihan dan reboisasi kawasan.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi vital ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat di sekitarnya. (Husni)