• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    KPK GELEDAH APARTEMEN STEFFE BARUSE

    10/26/18, Jumat, Oktober 26, 2018 WIB Last Updated 2018-10-26T10:38:46Z

    Banda Aceh l Ann
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada apartemen milik tenaga ahli Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase di Setiabudi Residen, Jakarta Selatan dan rumah milik Sayuti Abu Bakar di Rancho Indah Town House, Jakarta Pusat serta rumah Farah, salah satu kerabat Steffy Burase, di Jalan Pangadegan Timur Raya No. 23, Jakarta Selatan.

    Penggeledahan itu erat kaitannya dengan status tersangka Irwandi Yusuf yang ditangkap KPK dalam OTT di Aceh, 4 Juli 2018 lalu bersama Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, dan staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal serta seorang pengusaha T. Syaiful Bahri yang diduga terkait fee Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

    "Info penggeledahan kasus Aceh. Siang ini, Kamis, 23 Agustus 2018 mulai sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan penggeledahan di tiga titik di Jakarta, yaitu: Apartemen Steffy di Setiabudi Residence, dan Rumah salah satu kerabat Steffy (Farah), Jl. Pangadegan Timur Raya No. 23, Jaksel serta Rumah Sayuti di Rancho Indah Town House," jelas Jubir KPK Febri Diansyah pada media ini, Kamis (23/8/18) malam.

    Febri menerangkan. Dari tiga lokasi yang digeledah KPK, ditemukan dan disita dokumen-dokumen terkait proyek DOKA Aceh 2018 dan barang bukti elektronik. "Saat ini, penggeledahan masih berlangsung di sebagian lokasi. Kami ingatkan agar pihak- pihak yang terkait dan berada dalam penggeledahan ini, agar koperatif dengan proses hukum," harap Febri.

    Dalam kasus ini, Irwandi selaku Gubernur Aceh diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang kemudian terungkap dari OTT. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang swasta bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal pada rekening milik Fenny Steffy Burase.

    Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.

    Namun praktik rasuah ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (4/7) malam.

    Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga berhasil menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.

    KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini