Banda Aceh - Ann
Dua pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika menjual ganja kering diamankan tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (12/11) sekira pukul 19.30 wib.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono, S.I.K., M. Si dalam siaran persnya, Selasa (13/11).
Menurut Kabid Humas, kedua pelaku penjual ganja itu masing-masing berinisial S (44), petani dan FW (23). Keduanya warga Desa Alue Manggota Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Kedua pelaku itu diamankan tim opsnal di rumahnya, di Desa Alue Manggota Kecamatan Blangpidie, Abdya, sebut Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 bungkus biji ganja yang dibungkus dengan plastik bening, 4 bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas koran,
dan 1 batang rokok Dji Sam Soe yang sudah bercampur dengan ganja, kata Kabid Humas
Selanjutnya Kabid Humas menjelaskan kronologis penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi bahwa di Desa Alue Manggota Kecamatan Blangpidie, Abdya , sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Daun ganja kering. Menerima informasi tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh barat daya langsung melakukan penyelidikan, kata Kabid Humas
Kemudian sekira pukul 19.30 .wib tim langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku itu sedang berada di dalam rumah, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang buktinya, sebut Kabid Humas.
Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti dan di bawa ke Mapolres Abdya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kabid Humas lagi
Banda Aceh, 13 November 2018
Ttd
Kabid Humas Polda Aceh
AKBP Ery Apriyono, S.I.K., M. Si