• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    KESBANGPOL ACEH GELAR DISKUSI DENGAN MASYARAKAT (ORMAS)

    11/03/18, Sabtu, November 03, 2018 WIB Last Updated 2018-11-03T11:05:45Z

    Banda Aceh- (Ann)
    Kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas) provinsi Aceh menggelar diskusi isu- isu aktual bersama dengan organisasi masyarakat (Ormas) dan kelompok strategis lainnya.

    Kegiatan yang bertema "Antara realita dan Hoax Jelang Pemilu dan Pilres 2019" tersebut digelar bersama wartawan baik cetak, elektronik maupun online, di Zakir Kopi, Lampriet, 2/11/2018

    Hadir nara sumber Armen Dinamika, dan aktivis perempuan Aceh, Zubaida Anwar.

    Kepala Kesbangpol Linmas Aceh, melalui Kepala sub bidang organisasi kemasyarakatan, Musmuliadi, S.Pd, MM, mengatakan kegiatan FGD secara rutin setiap tahun dilaksanakan bertujuan agar kedamaian tetap terjaga dengan baik demi persatuan dan kesatuan dalam kontek NKRI.

    Selanjutnya, Armen Dinamika, dalam arahannya, mengatakan pada Pileg dan Pilres 2019 mendatang, memiliki waktu yang sangat panjang sampai 8 bulan, berbeda dengan pemilu- pemilu sebelumnya.

    Untuk itu dia berharap agar masyarakat menghindari dan terhindar dari penyebaran kabar bohong yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

    Dikatakannya, diera globalisasi ini sebanyak 341 juta masyarakat pengguna handphone, melebihi jumlah penduduk Indonesia, yakni 267 Juta jiwa.

    Menurut Armen, angka ini perlu dipaparkan mengingat banyaknya masyarakat pengguna Hp, terimbas dari persoalan hukum terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.


    Dikatakan Armen, jumlah pengguna hp terbesar terbagi dalam tiga kelompok yakni kelompok (Z) yakni, kelompok yang lahir diatas tahun 90 sedangkan
    (Y) diatas 80 an, sementara kelompok lainnya kelahiran tahun 50 an dan 60 an.

    Dikatakannya, orang yang banyak terkena dampak hukum ITE kelahiran 90 bahkan melakukan tindakan kejahatan ITE.

    " Ancaman hukuman terhadap pelaku ITE sangatlah berat. Sebelumnya mencapai 6 tahun, sebelum dilakukan revisi oleh DPR, hingga hukumannya berkurang hanya 4 tahun," jelasnya.

    Dikatakan Armen, penurunan sanksi hukum yang dilakukan oleh DPR karena banyaknya pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat khususnya pengguna ITE

    "DPR mengalah dengan keadaan dan menurunkannya karena masyarakat kita banyak berpotensi melakukan pelanggaran tersebut," katanya.

    Selanjutnya Armen menjelaskan terkait kabar bohong dan fakta. Dikatakannya, fakta adalah mengabarkan hal dan keadaan yang merupakan kenyataan dan sesuatu yang benar terjadi.

    Sedangkan realitas adalah kenyataan dan nyata yang benar -benar terjadi. Artinya, berbeda dengan opini dan Hoax.

    Sementara opini belum teruji kebenarannya.
    Namun bisa jadi suatu saat menjadi kenyataan. Sedangkan Hoax adalah kabar bohong yang diciptakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok untuk mendapat sesuatu yang diharapkan dengan maksud dan niat untuk kepentingan tertentu.

    Dikatakan Armen, ada 5 ciri - ciri khas Hoax pertama menyampaikan peristiwa tidak sesuai fakta, kedua menyampaikan peristiwa yang dilebih-lebihkan (hiperbola) ketiga, teks tidak sesuai gambar, keempat membuat judul tidak sesuai isi, dan kelima mengupas peristiwa lama dan diungkit kembali.

    Selain 5 ciri khas hoax , kata Armen, disituasi politik sekarang ini black campaign (politik hitam) dan negative Campaign, juga sering dimainkan untuk menjatuhkan lawan politiknya.

    Meskipun itu tidak diatur dalam undang undang kejahatan ITE, namun menurut Armen, itu juga salah satu kabar bohong dan kabar hoax," tutupnya.(sumber hb)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini