• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Ombudsman Lakukan Klarifikasi Langsung ke Keurukon Katibul Wali

    11/21/18, Rabu, November 21, 2018 WIB Last Updated 2018-11-21T14:23:08Z



    *Terkait Laporan Abi Lampisang

    Banda Aceh - Ann
    Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan klarifikasi langsung ke pihak Keurukon Katibul Wali pada Rabu (21/11) menindaklanjuti laporan Abi Lampisang atau Tgk. H. Ahmad Tajuddin.

    Tim Ombudsman dipimpin langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Perwakilan beserta para Asisten Pemeriksa. Tim tersebut diterima langsung oleh Katibul Wali Syaiban Ibrahim beserta jajaran di ruang kerjanya.

    Pada kesempatan tersebut, tim dari Ombudsman mempertanyakan perihal belum terbentuknya panitia seleksi Calon Wali Nanggroe sebagaimana laporan yang diterima. Mengingat masa jabatan Wali Nanggroe saat ini tidak lama lagi akan berakhir. "Kami mempertanyakan hal tersebut supaya adanya transparansi, dan publik mengetahuinya" kata Taqwaddin.

    Menanggapai hal tersebut Syaiban Ibrahim mengatakan bahwa "Sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus. Dan pada ayat (2) disebutkan pula bahwa Komisi Pemilihan Wali Nanggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari majelis tuha peut, majelis tuha lapan, mufti, perwakilan ulama dari kabupaten. Namun hingga saat ini majelis tuha belum terbentuk, baru tiga unsur yang sudah ada. Kata Syaiban selaku Katibul Wali.

    Sebagaimana kita ketahui bersama, permasalahan terkait pemilihan Wali Nanggroe terus mencuat. Ada pihak yang pro dan ada pula yang kontra. Berdasarkan tanggal pengukuhan, masa Jabatan Wali Nanggroe akan berakhir pada 16 Desember 2018.

    Kepada Tim dari Ombudsman, Syaiban Ibrahim mengatakan bahwa "Katibul Wali hanya memfasilitasi kegiatan pemilihan, sedangkan proses penjaringan, verifikasi dan penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe secara musyawarah dan mufakat" demikian kata Syaiban.

    Menanggapi pernyataan Katibul Wali Nanggroe, Kepala Ombudsman RI, Dr Taqwaddin meminta agar Katibul Wali mendorong Lembaga Wali Nanggroe agar mempercepat pengisian Kelengkapan LWN, sehingga proses suksesi Wali Nanggroe berjalan lancar dan damai. Hal ini penting, karena bagaimanapun usia manusia adalah sunatullah dan kekuasaan perlu dibatasi agar tidak melampaui kewenangan dan semena-mena.

    Kami memahami bahwa keberadaan LWN adalah derivasi dari salah satu kekhususan Aceh, dan satu-satunya di Indonesia, sehingga lembaga ini perlu dipertahankan. Tetapi terkait masih belum optimalnya lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi dan kemanfaatannya bagi Rakyat Aceh, perlu kita dorong dan jika perlu diadvokasi agar mewujudkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Demikian ungkap Dr Taqwaddin.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini