• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    KKR Aceh Bangkit Kembali Sejarah Komplit Tempo Dulu

    12/01/18, Sabtu, Desember 01, 2018 WIB Last Updated 2018-12-02T04:35:23Z

    Banda Aceh - Ann
    Untuk pertama kalinya sejak dibentuk lima tahun lalu, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mendengarkan kesaksian 14 orang korban dugaan pelanggaran HAM selama wilayah itu dilanda konflik.

    Digelar selama Rabu (28/11) dan Kamis (29/11) di Kota Banda Aceh, para penyintas dari beberapa wilayah di Aceh mengungkapkan apa yang mereka alami, dampak yang dirasakan hingga sekarang serta harapannya ke depan.

    Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, mengatakan pihaknya menggelar rapat dengar kesaksian (RDK) untuk mendengarkan suara korban, mengupayakan rekonsiliasi serta merekomendasi pemulihan dan pemberian reparasi kepada para korban.

    Komnas HAM: Kopassus 'diduga terlibat pelanggaran HAM berat' di Aceh
    KKR Aceh belum juga terbentuk, 10 tahun setelah MoU Helsinki
    Mendirikan museum, merawat perdamaian di Aceh
    "Kita hanya sebatas itu, soal ke pengadilan HAM atau tidak itu adalah kewenangan Komnas HAM untuk menyelesaikan segala dugaan penyiksaan yang terjadi selama masa konflik Aceh," kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, seperti dilaporkan wartawan di Aceh Hidayatullah untuk BBC Indonesia, Jumat (29/11).

    Image copyright AFP/CHOO YOUN-KONG
    Image caption Patroli pasukan Marinir Indonesia di sebuah desa di Lhok Seumawe, 21 Mei 2003.
    Menurut Afridal Darmi, upaya mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi yang diterapkan di Aceh, idealnya dapat berjalan seiring dengan upaya proses pengadilan yang dituntut Komnas HAM.

    "Kita berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini saja, Undang-undang pemerintah Aceh seharusnya juga mengatur segala pelanggaran HAM yang terjadi," ujar Afridal Darmi.

    Rencananya KKR Aceh akan mendengarkan kesaksian 600 orang penyintas dalam konflik Aceh, tetapi sebagai tahap pertama mereka mengundang 14 orang.

    Image copyright OLIVIER MORIN/AFP
    Image caption KKR Aceh merupakan lembaga yang dibentuk sesuai mandat nota kesepahaman (MOU) pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005.
    Ke depan, kesaksian 14 orang penyintas di Banda Aceh ini diharapkan dapat dijadikan contoh untuk kesaksian serupa di berbagai kota di provinsi di ujung Sumatera itu, kata komisioner KKR.

    KKR Aceh merupakan lembaga yang dibentuk sesuai mandat nota kesepahaman (MOU) pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005.

    Desakan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Amnesti International tuntut KKR untuk Aceh
    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh akan disahkan
    Para pegiat HAM dan para penyintas di Aceh sejak awal menuntut pembentukan KKR, tetapi baru terbentuk secara resmi pada 2013 setelah DPR Aceh mengesahkan peraturan daerah (qanun) KKR.

    Image copyright OKA BUDHI/AFP
    Image caption Seorang anak di wilayah Pidie, Aceh, terlibat latihan militer dengan membawa senjata laras panjang AK-47, 20 November 2009.
    Pembentukan KKR tingkat lokal ini sempat dipertanyakan oleh Jakarta , dengan alasan KKR tingkat nasional tidak pernah terbentuk sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak UU KKR pada 2006 lalu.

    Namun demikian, semenjak disahkan melalui peraturan daerah, para pegiat saat itu mempertanyakan tindaklanjutnya.

    Para p egiat HAM di Aceh kemudian sempat menuding pemerintah pusat dan Aceh bersikap setengah hati terhadap KKR.

    Konflik di Aceh meletus sejak 1976 semenjak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diproklamasikan dan ditanggapi dengan tindakan militer oleh pemerintah pusat.

    Image copyright BBC NEWS INDONESIA
    Image caption Sejumlah pelajar dari sebuah sekolah menengah atas di Banda Aceh mendatangi museum perdamaian di kota itu (2015).
    Laporan Amnesty Internasional pada 2013 mengungkapkan korban tewas selama masa konflik di Aceh berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.

    Puncak kekerasan itu terjadi saat operasi militer digelar di Aceh sejak 1989 hingga kesepakatan damai ditandatangani pada 2005.

    Dilarang merekam atau mengambil foto

    Walaupun dihadiri lebih dari 100 undangan, kesaksian belasan penyintas ini tidak boleh dikutip. Wartawan dan semua peserta dilarang mengambil foto, merekam video atau menyebarkannya.(***)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini