BANDA ACEH - ANN
Seluruh bupati/wakil bupati, wali kot
a/wakil wali kota, serta ketua dan wakil ketua DPRK se-Aceh hari ini, Selasa (17/9/2029), berkumpul di Banda Aceh untuk membahas upaya pemberantasan narkoba berdasarkan undang-undang yang berlaku, hukum adat, dan kearifan lokal.
Para kepala daerah dan pimpinan dewan itu hadir dalam Lokakarya Antinarkoba di Aula Kantor Wali Kota Banda Aceh yang akan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT.
Tema yang diusung dalam lokakarya ini adalah Aceh Lampu Merah Narkoba, mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurut Sekretaris Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota Se-Aceh (Forum KKA), Ridwan Hasan SH, kepada Aceh Nasional News, Selasa (17/9/2019) pagi, pihak penyelenggara mengundang dua narasumber utama dalam lokakarya ini.
Mereka adalah Kepala Badan Nasional Pemberantasan Narkoba Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH dan ahli hukum adat serta kearifan lokal dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Muhammad Adli Abdullah SH, MCL. Langsa Tangkap Tersangka Pencuri Ban Mobil, Satu Lainnya DPO
Selain itu, untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi terkini kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah, pihak penyelenggara juga mengundang tiga pembicara dari kalangan bupati, masing-masing Bupati Aceh Tamiang, Wali Kota Langsa, dan Bupati Aceh Besar.
Lokakarya ini dipandu Yarmen Dinamika selaku Redaktur Eksekutif Harian Serambi Indonesia.
Mengawali acara, Koordinator Forum KKA, H Saifannur SSos yang juga Bupati Bireuen akan menyampaikan sambutan. Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, menyampaikan sambutan sekaligus membuka resmi acara.
Tujuan lokakarya ini adalah menyusun strategi dan langkah-langkah konkret untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan lainnya, kata Ridwan Hasan, untuk memberikan pemahaman kepada kepala daerah tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019.
Melalui lokakarya ini, kata Ridwan Hasan, akan diperkuat koordinasi antarpimpinan daerah (bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota), TNI, Polri, dan BNNP Aceh dalam upaya pemberantasan narkoba Aceh berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ridwan Hasan yang juga mantan Sekda Aceh Singkil itu menambahkan, lokakarya ini juga dihadiri pihak Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, BNK kabupaten/kota, MPU, MAA, akademisi, dan tokoh masyarakat. (*)