ACEH BESAR – Sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan perusahaan semen kembali memanas di Kabupaten Aceh Besar. Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga mendesak PT Solusi Bangun Andalas (SBA) untuk segera menyelesaikan ganti rugi atas lahan milik warga seluas puluhan hektar yang masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Ketegangan sempat terjadi saat puluhan pemilik lahan dari tiga gampong (desa) di Kemukiman Lhoknga memasuki area tambang PT SBA, Kamis (29/1/2026). Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk melakukan pembersihan lahan perkebunan pinang dan cengkeh milik mereka yang diklaim belum pernah dibebaskan oleh pihak perusahaan.
Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga, Yustika, menyatakan bahwa langkah ini diambil lantaran ketidakpastian proses ganti rugi yang sudah berlarut-larut. Menurutnya, lahan tersebut secara sepihak telah dimasukkan ke dalam klaim area tambang perusahaan berdasarkan sertifikat HGU.
"Kami sudah menunjukkan itikad baik selama ini. Saya selalu berpesan kepada warga pemilik lahan di belakang pabrik untuk tidak bertindak anarkis saat melakukan pembersihan kebun. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal ganti rugi," ujar Yustika saat ditemui di lokasi lahan sengketa.
Di lokasi tersebut, aksi warga sempat dicegat oleh petugas keamanan internal perusahaan dan aparat kepolisian dari Dit Pamobvit. Sempat terjadi dialog dan pemeriksaan dokumen oleh petugas untuk mencocokkan data kepemilikan warga dengan data aset perusahaan.
Persoalan ini bermula dari klaim lahan seluas 43 hektar yang menurut warga belum pernah dibayar sejak era perusahaan masih bernama PT Semen Andalas Indonesia (SAI). Berdasarkan keterangan panitia, lahan seluas 39,5 hektar dari total klaim tersebut telah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar pada tahun 2021 sesuai dengan peta yang ada.
Yustika menyayangkan adanya larangan bagi warga untuk memasuki kebun mereka sendiri. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen perkara tanah ulayat ini kepada berbagai jenjang pemerintahan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Aceh, hingga ke Pemerintah Pusat di Jakarta.
"Sangat disayangkan, masyarakat dilarang masuk ke tanah mereka sendiri yang belum dibayar. Kami akan terus melakukan aktivitas pembersihan kebun selama hak-hak masyarakat belum dipenuhi," tegasnya.
Pihak warga kini menaruh harapan besar pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk bertindak sebagai mediator. Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu atau pengakuan resmi dari pihak perusahaan terkait kesediaan mereka untuk menyelesaikan pembayaran lahan seluas 43 hektar tersebut.
Warga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan memfasilitasi mediasi agar sengketa agraria ini tidak terus berlarut dan memicu konflik sosial yang lebih luas di wilayah pesisir Aceh Besar tersebut.
Untuk melengkapi standar check and balance ala Kompas, Anda mungkin bisa menambahkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak Manajemen PT SBA atau Humas BPN Aceh Besar jika ada.



