• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    H.Makmur Budiman SE Selaku Pribadi Dan Perusahaan Sangat Di Rugikan

    4/15/20, Rabu, April 15, 2020 WIB Last Updated 2020-04-15T12:23:09Z

    BANDA ACEH  – ANN
    Dalam pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tabloid Modus beberapa minggu yang lalu tentang pemberian kredit Bank Aceh Syariah kepada Toke M senilai Rp 108 milyar.

    H. Makmur Budiman, SE selaku pribadi dan perusahaan merasa sangat dirugikan nama baik secara perusahaan maupun secara pribadi, demikian tuturnya pada media massa saat konferensi pers di Polda Aceh Rabu (15/04/20).

    Toke Makmur Budiman saat melaporkan (MS) selaku Pimpinan Redaksi Tabloid Modus Aceh secara resmi didampingi oleh 2 (dua) orang saksi dari pengurus inti Kadin Aceh yaitu Ir H. Muhammad Iqbal Piyeng dan Ketua umum Kadin Kota Langsa Abdul Hadi Abidin yang keren disebut dengan Adi Maros.

    Toke Makmur Budiman Laporkan bahwa pencemaran namanya bukan hanya di Tabloid Modus Aceh versi cetakan saja, tapi juga dilakukan oleh terlapor melalui Medsos dan  WhatsAppnya.
    Toke Makmur Budiman Laporkan Pimred Tabloid Modus Ke Polda Ace
    Toke Makmur Budiman Laporkan Pimred Tabloid Modus Ke Polda Ace
    H. Makmur Budiman, SE lebih lanjut menuturkan saat konferensi pers bahwa tidak benar sama sekali atas pemberitaan bahwa dirinya mengambil kredit senilai Rp 108 milyar pada Bank Aceh Syariah,” ucapnya.

    “Yang benar dan boleh kroscek ke pihak Bank Aceh Syariah untuk data yang valid dan benar yaitu Rp 68 milyar untuk pabrik dan kebun kelapa sawit serta Rp 15 milyar untuk kebutuhan kerja operasional Pabrik tersebut,” beber Toke Makmur Budiman ke awak media yang ikut didampingi oleh Iqbal Piyeung dan Adi Maros.

    Dalam pemberian pembiayaan oleh pihak perbankkan yang saat ini sesuai Qanun di Provinsi Aceh tidak dikenal lagi istilah Kredit, pihak PT Bumi Samaganda dilalui proses sesuai Regulasi Hukum yang berlaku ujar Toke Makmur.

    “Toke Makmur Budiman yang saat itu menjabat sebagai Ketua umum Kadin Aceh mengatakan lebih lanjut pada awak media bahwa aturan yang ada di Bank tidak hanya Bank Aceh Syariah kepada nasabah yang diberikan pembiayaan tetap diharuskan tanggungan pada asuransi secara penuh sesuai nilai uang pembiayaan tersebut,” demikian terangnya.

    Pembiayaan yang diterima oleh PT Bumi Samaganda tersebut (Bukan Makmur Budiman) adalah ditanggung 100 % (seratus persen) ditanggung oleh pihak Asuransi. maka tidak perlu resah oleh pihak manapun yang uangnya ada di Bank Aceh Syariah.

    Lebih lanjut Toke Makmur juga menguraikan pada pers bahwa “Laporannya itu kemungkinan besar kearah potensi pemerasan, ini akan kita beberkan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan atau yang sering disingkat dengan BAP.” demikian tutur Iqbal Piyeung.

    “Dalam laporan ini pihak Pelapor akan membawa tiga orang saksi yaitu Ir.m Muhammad Iqbal, Abdul Hadi Abidin dan Rajasa atau sering disebut Babe,” demikian sumber (Media Andalas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini